Politik

MK Nyatakan Gugatan Iwan-Dede Soal PSU Tasikmalaya Tak Beralasan

×

MK Nyatakan Gugatan Iwan-Dede Soal PSU Tasikmalaya Tak Beralasan

Sebarkan artikel ini
MK Nyatakan Gugatan Iwan-Dede Soal PSU Tasikmalaya Tak Beralasan
Doc. Foto: mkri.id

KOSTATV.ID – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya 2024 yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly (Iwan-Dede).

MK menilai permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materiil. Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin, 26 Mei 2025.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa putusan Mahkamah harus dimaknai secara menyeluruh dan tidak sepotong-sepotong, sebagaimana prinsip in totum yang menjadi kaidah penting dalam penegakan hukum.

“Tidak dibenarkan menafsirkan amar putusan secara parsial, apalagi sampai menimbulkan konsekuensi hukum yang bertentangan dengan isi pertimbangan Mahkamah sendiri,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 321/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang sebelumnya mendiskualifikasi calon bupati Ade Sugianto tidak berarti seluruh proses pencalonan harus diulang.

MK menyatakan bahwa hanya calon bupati yang diganti oleh partai politik pengusung, sementara calon wakil bupati, Iip Miptahul Paoz, tetap sah sebagai peserta pemilihan ulang.

“Jangankan mengganti pasangan calon lain, mengganti calon wakil bupati dari pasangan Ade Sugianto yang sudah didiskualifikasi saja tidak dibenarkan,” tegas Suhartoyo.

Mahkamah juga menilai tidak ada dasar hukum bagi pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon secara menyeluruh. Pasangan lain dinyatakan telah sah melalui proses verifikasi sebelumnya dan tidak pernah dibatalkan dalam putusan MK.

Baca: MK Batalkan Hasil Pilkada 2024, Ini Daftar Daerah yang Harus Gelar PSU

Dalil Iwan-Dede yang menuding adanya praktik politik uang di 351 desa juga dimentahkan oleh Mahkamah. Hakim menilai tuduhan tersebut tidak didukung bukti memadai, baik dari segi lokasi, identitas pelaku, nominal uang, maupun dokumentasi pendukung.

“Dalil yang disampaikan tidak didukung bukti yang cukup, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan hasil PSU,” kata Suhartoyo.

Lebih jauh, Mahkamah juga menyatakan bahwa permohonan pasangan Iwan-Dede tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal tersebut mengatur batas selisih suara sebagai syarat untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan kepala daerah.

“Atas dasar keseluruhan pertimbangan, Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo dalam amar putusan.

Permohonan sengketa ini diajukan Iwan-Dede terhadap Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2025 yang menetapkan hasil PSU Pilkada 2024. Pemohon mempersoalkan bahwa KPU tidak menjalankan PSU sesuai dengan Putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, karena hanya mengganti calon bupati, tetapi tetap mempertahankan calon wakil bupati.

Namun Mahkamah menegaskan kembali bahwa penafsiran amar putusan tidak bisa dilakukan sepotong-sepotong. Proses penetapan pasangan calon untuk PSU oleh KPU melalui Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2025 dinyatakan sah dan sesuai hukum.

Dengan keluarnya putusan ini, seluruh proses pemungutan suara ulang di Kabupaten Tasikmalaya dinyatakan sah. MK menutup pintu sengketa dari pasangan Iwan-Dede dan menegaskan pentingnya integritas serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pilkada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!