Politik

MK Tolak Gugatan Ai-Iip soal Hasil PSU Tasikmalaya

×

MK Tolak Gugatan Ai-Iip soal Hasil PSU Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini
MK Tolak Gugatan Ai-Iip soal Hasil PSU Tasikmalaya
Doc. Foto: mkri.id

KOSTATV.ID – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Ai Diantani Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz.

Putusan ini tertuang dalam Amar Putusan MK Nomor 324/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pada Senin (26/5/2025) di Gedung MK, Jakarta.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, hanya mendiskualifikasi calon bupati Ade Sugianto karena tidak memenuhi syarat pencalonan. Sedangkan Iip Miptahul Paoz sebagai calon wakil bupati dinyatakan tetap sah dan tidak bermasalah secara hukum.

“Terhadap pasangan calon lainnya tidak terdapat alasan untuk dilakukan verifikasi ulang karena mereka telah melalui proses verifikasi pada pemilihan sebelumnya,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh saat membacakan pertimbangan hukum.

Dalam gugatannya, Ai-Iip menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya melanggar ketentuan hukum karena tidak membuka kembali pendaftaran untuk seluruh pasangan calon dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Mereka juga mempersoalkan durasi kampanye yang hanya berlangsung selama tujuh hari.

Menanggapi hal tersebut, Mahkamah menilai masa kampanye PSU memang bersifat khusus dan berbeda dari masa kampanye pemilu reguler. Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.

MK menyatakan bahwa waktu tujuh hari cukup untuk melaksanakan kewajiban debat terbuka dan tidak ada pelanggaran yang ditemukan selama masa kampanye.

Baca: MK Batalkan Hasil Pilkada 2024, Ini Daftar Daerah yang Harus Gelar PSU

“Tidak terdapat laporan maupun temuan pelanggaran pemilihan terkait penetapan waktu pelaksanaan kampanye oleh Termohon (KPU Tasikmalaya),” tegas Hakim Konstitusi Daniel.

Dalam pokok perkara, Ai-Iip meminta MK untuk membatalkan sejumlah keputusan KPU Tasikmalaya, mendiskualifikasi dua pasangan calon lainnya, serta menetapkan pasangan mereka sebagai pemenang PSU.

Mereka juga menilai bahwa status hukum semua pasangan calon telah gugur akibat Putusan MK Nomor 132, dan karena itu proses pendaftaran seharusnya dibuka ulang untuk semua pasangan.

Namun, MK menilai argumentasi tersebut tidak berdasar. Mahkamah menegaskan bahwa penggantian hanya berlaku terhadap Ade Sugianto yang telah didiskualifikasi. Oleh karena itu, pendaftaran ulang dan verifikasi tidak perlu diberlakukan kepada pasangan calon lainnya.

“Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan.

Permohonan yang diajukan Ai-Iip sebelumnya mempersoalkan Keputusan KPU Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2025 tentang penetapan hasil PSU, serta Keputusan KPU Nomor 10 dan 11 Tahun 2025 terkait penetapan pasangan calon dan nomor urut. Mereka menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan putusan Mahkamah dan melanggar prinsip keadilan pemilu.

Namun seluruh dalil permohonan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum oleh Mahkamah. Dengan demikian, hasil PSU Pilkada Tasikmalaya Tahun 2024 tetap sah dan berlaku, tanpa perubahan atau diskualifikasi terhadap pasangan calon lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!