Pendidikan

Golkar Waspadai Dampak Putusan MK Gratiskan SD-SMP Swasta

×

Golkar Waspadai Dampak Putusan MK Gratiskan SD-SMP Swasta

Sebarkan artikel ini
Golkar Waspadai Dampak Putusan MK Gratiskan SD-SMP Swasta
Doc. Foto: Ilustrasi/tampang.com

KOSTATV.ID – JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyampaikan kekhawatirannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar di sekolah swasta.

Ia menilai, kebijakan ini dapat berdampak serius terhadap keberlangsungan lembaga pendidikan yang dikelola oleh Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

“Muhammadiyah dan NU memiliki lembaga pendidikan dasar dan menengah dalam jumlah sangat besar. Jika putusan MK bersifat imperatif, negara harus mengalokasikan anggaran yang luar biasa besar,” kata Sarmuji kepada wartawan di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).

Ia mengingatkan, partisipasi masyarakat dalam dunia Pendidikan yang selama ini menjadi kekuatan utama NU dan Muhammadiyah berpotensi tergerus. “Yang kami khawatirkan, ini bisa mematikan partisipasi masyarakat. Padahal itu sangat penting dalam ekosistem pendidikan kita,” tegasnya.

Baca: MK Tolak Gugatan Ai-Iip soal Hasil PSU Tasikmalaya

Sarmuji juga menyoroti beban fiskal negara jika harus menanggung pembiayaan pendidikan dasar baik di sekolah negeri maupun swasta. “Keputusan ini sulit untuk segera dilaksanakan oleh pemerintah,” ujarnya.

Di sisi lain, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendorong pemerintah segera merespons putusan MK dengan langkah konkret. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengusulkan integrasi sekolah swasta ke dalam sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online untuk menjamin transparansi dan kesetaraan akses.

Selain itu, Ubaid mendesak pemerintah melakukan audit, realokasi, dan optimalisasi anggaran pendidikan yang sebesar 20 persen dari APBN/APBD. “Prioritas harus pada pembiayaan operasional sekolah, tunjangan guru, dan penyediaan fasilitas pendidikan dasar gratis,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pungutan sekolah serta perlunya sosialisasi luas terkait implikasi putusan MK. “Transformasi sistem pembiayaan pendidikan harus segera dilakukan agar tidak ada lagi anak putus sekolah karena alasan biaya,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!