KOSTATV.ID – JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi melarang pencantuman batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, yang diterbitkan pada Rabu (28/5/2025).
Yassierli menjelaskan, langkah ini diambil untuk mengatasi praktik diskriminasi yang masih kerap ditemukan dalam iklan lowongan kerja, seperti syarat usia, penampilan, hingga status pernikahan.
“Surat edaran ini mempertegas komitmen terhadap prinsip non-diskriminasi dan memberi pedoman rekrutmen yang adil dan objektif,” ujar Yassierli.
Berdasarkan SE tersebut, batas usia hanya diperbolehkan dalam dua kondisi. Pertama, jika karakteristik pekerjaan memang mensyaratkan kemampuan fisik tertentu yang berkaitan langsung dengan usia. Kedua, jika syarat tersebut tidak mengurangi kesempatan seseorang untuk memperoleh pekerjaan.
Ketentuan ini juga berlaku untuk para pencari kerja penyandang disabilitas. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi dalam bentuk apapun selama proses rekrutmen berlangsung.
Baca: Prabowo Evaluasi BUMN, Rosan: Saatnya Ekonomi RI Berdiri di Kaki Sendiri
Surat edaran ini telah dikirimkan ke seluruh gubernur untuk diteruskan ke bupati, wali kota, serta pemangku kepentingan terkait di masing-masing wilayah.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga tengah menyiapkan kebijakan lanjutan untuk memperkuat aturan antisipasi diskriminasi. Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK), Darmawansyah, menyatakan Kemnaker sedang mengkaji revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Selain revisi UU, kami juga menyiapkan aturan turunan sebagai langkah konkret melanjutkan amanat regulasi baru nantinya,” ungkap Darmawansyah.
Langkah ini diharapkan menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif, adil, dan memberi kesempatan setara bagi semua pencari kerja di Indonesia.