KOSTATV.ID – JAKARTA – Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) menyampaikan catatan kritis terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta.
BMPS menilai kebijakan ini berpotensi membebani keberlangsungan sekolah swasta yang selama ini bertumpu pada pendanaan masyarakat.
“Otonomi sekolah swasta atau madrasah dalam menentukan model pembiayaan harus tetap tersedia. Tanpa dukungan itu, eksistensi dan keberlanjutan sekolah atau madrasah akan terganggu,” ujar Ketua Umum BMPS, Ki Saur Panjaitan, dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 Mei 2025 lalu.
Saur menjelaskan bahwa selama ini sekolah swasta berperan sebagai pelengkap atas keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Oleh karena itu, menurutnya, sumber dana di luar bantuan pemerintah tetap perlu dijaga agar operasional sekolah swasta tidak terganggu.
“Pelarangan pungutan bisa mengakibatkan terganggunya keberlanjutan operasional, penurunan kualitas layanan pendidikan, serta ketergantungan total kepada negara tanpa skema pendanaan yang jelas,” kata Saur.
Baca: Golkar Waspadai Dampak Putusan MK Gratiskan SD-SMP Swasta
BMPS menilai putusan MK perlu disertai dukungan fiskal yang adil bagi penyelenggara pendidikan swasta, terutama di jenjang SD dan SMP. “Negara tidak boleh hanya memerintah tanpa menyediakan dukungan fiskal yang memadai,” ujarnya.
BMPS mengusulkan tiga langkah tindak lanjut. Pertama, pemerintah diminta segera menyusun regulasi turunan untuk memberikan kepastian hukum. Kedua, diperlukan skema subsidi yang adil dan proporsional. Ketiga, bila pungutan masih diperbolehkan, maka harus ada mekanisme transparansi dengan batasan yang jelas.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).
MK memutuskan bahwa pemerintah wajib menjamin pendidikan dasar sembilan tahun secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. Dalam putusannya, hakim konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh, sesuai amanat Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.
MK menilai selama ini kebijakan pendidikan gratis hanya difokuskan pada sekolah negeri, padahal secara faktual banyak siswa menempuh pendidikan dasar di sekolah swasta.