KOSTATV.ID – JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menanggapi kebijakan pemerintah yang melarang pencantuman batas usia dalam lowongan kerja.
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menegaskan bahwa ketentuan usia dalam rekrutmen selama ini bukan dimaksudkan sebagai bentuk diskriminasi, melainkan sebagai mekanisme penyaringan awal di tengah keterbatasan sumber daya yang dimiliki perusahaan.
“Dalam praktiknya, batas usia digunakan untuk menyesuaikan kebutuhan spesifik suatu pekerjaan dan mempermudah proses seleksi, mengingat banyaknya pelamar yang harus diproses,” ujar Shinta, dikutip dari detikcom, Rabu, 28 Mei 2025.
Ia menekankan bahwa pengusaha kerap menghadapi tantangan besar dalam proses rekrutmen, termasuk membeludaknya jumlah pelamar. Oleh karena itu, persyaratan usia kerap menjadi bagian dari efisiensi proses, bukan alat eksklusi.
Meski demikian, Apindo mendukung kebijakan pemerintah dalam mendorong pasar kerja yang lebih inklusif. Larangan batas usia secara resmi tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Baca: Menaker Resmi Hapus Syarat Usia dalam Lowongan Kerja
“Prinsip non-diskriminasi adalah bagian penting dalam menciptakan pasar tenaga kerja yang adil dan kompetitif,” tegas Shinta.
Namun demikian, menurutnya, yang lebih krusial adalah upaya menciptakan lebih banyak lapangan kerja daripada memperdebatkan syarat administratif dalam proses seleksi. Ketika jumlah lowongan meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, maka akses kerja bagi semua kelompok usia juga akan terbuka lebih luas.
Apindo juga menyoroti kesenjangan kompetensi sebagai tantangan utama dalam dunia ketenagakerjaan saat ini. Shinta menilai perlunya pelatihan ulang (reskilling) dan peningkatan keterampilan (upskilling) tenaga kerja agar dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhan industri yang terus berubah.
“Program pelatihan yang berkelanjutan harus menjadi bagian dari kebijakan ketenagakerjaan ke depan. Pemerintah perlu hadir dalam bentuk dukungan anggaran dan kebijakan yang mendukung tenaga kerja lintas usia untuk tetap relevan dan produktif,” pungkasnya.