Ekonomi & Bisnis

Kementan Soroti Anomali Data Beras 11.410 Ton di Cipinang, Diduga Ada Permainan

×

Kementan Soroti Anomali Data Beras 11.410 Ton di Cipinang, Diduga Ada Permainan

Sebarkan artikel ini
Kementan Soroti Anomali Data Beras 11.410 Ton di Cipinang, Diduga Ada Permainan
Doc. Foto: X/Radio Elshinta

KOSTATV.ID – JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) menemukan kejanggalan dalam data distribusi beras dari Food Station Tjipinang Jaya yang mencatat pengeluaran hingga 11.410 ton dalam satu hari pada 28 Mei 2025.

Temuan ini disampaikan langsung oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan. Amran menilai angka tersebut tidak masuk akal karena rata-rata pengeluaran harian biasanya berada di kisaran 1.400–2.500 ton.

Ia menduga adanya praktik manipulasi data yang berpotensi terkait dengan permainan harga beras di pasaran. “Ini aneh. Biasanya 2.000-an ton, ini tiba-tiba 11.000 ton keluar dalam sehari? Ini yang menyebabkan harga naik,” ujar Amran.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa meski harga beras di tingkat penggilingan turun tipis 0,01% secara bulanan pada Mei 2025, harga di tingkat grosir dan eceran justru mengalami kenaikan.

Di grosir, harga naik menjadi Rp13.735/kg dari sebelumnya Rp13.728/kg. Sementara harga di tingkat konsumen naik ke Rp14.784/kg dari Rp14.754/kg pada bulan sebelumnya.

Amran menilai ada pihak yang bermain di tengah kondisi ini, termasuk dugaan keterlibatan middle man atau mafia pangan. “Kalau stok sedikit, pasti minta impor. Padahal kita punya stok 4 juta ton. Ini sengaja dimainkan, beras SPHP dicampur lokal, lalu dijual mahal,” tegasnya.

Baca: Kementan Pertimbangkan Larangan Impor Anggur Shine Muscat Thailand

Ia juga menyoroti data stok beras di Pasar Induk Cipinang yang diklaim menipis. Padahal, menurut data resmi Food Station, stok beras dalam lima tahun terakhir stabil di atas 30.000 ton, bahkan mencapai 50.000 ton pada awal 2025.

Kementan bekerja sama dengan Satgas Pangan Polri untuk menyelidiki lebih lanjut motif dan arah distribusi 11.000 ton beras tersebut.

Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen. Pol. Helfi Assegaf, mengonfirmasi adanya penyelidikan mendalam atas ketidaksesuaian data tersebut. “Mereka belum bisa menjelaskan ke mana beras itu disalurkan. Kalau data tidak sesuai, maka itu termasuk manipulasi,” katanya.

Ia juga mencermati kemunculan data anomali ini berbarengan dengan permintaan importasi dari sejumlah pedagang di Cipinang, yang memperkuat dugaan adanya upaya rekayasa.

“Jika terbukti memanipulasi data resmi pemerintah, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 108 UU Perdagangan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” tambahnya.

Kementan dan Satgas Pangan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini guna menjaga akurasi data pangan nasional serta mencegah manipulasi kebijakan yang dapat merugikan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!