KOSTATV.ID – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya angkat bicara terkait temuan dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019–2022, yang berlangsung di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) memang sempat diminta untuk melakukan pendampingan hukum dalam proyek tersebut.
Pendampingan dilakukan dengan memberikan masukan dan rekomendasi hukum terhadap proses pengadaan perangkat digital, termasuk laptop untuk sekolah.
“Rekomendasi yang diberikan Jaksa Pengacara Negara adalah agar pengadaan Chromebook ini dilaksanakan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan,” ujar Harli di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (10/6).
Namun demikian, Harli menegaskan bahwa keputusan untuk menjalankan atau mengabaikan rekomendasi dari Jaksa Pengacara Negara sepenuhnya berada di tangan instansi yang meminta pendampingan.
“Pendampingan yang dimaksud adalah memberikan pendapat hukum. Dan itu sudah disampaikan, bahwa pengadaan harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Baca: Bantah Terlibat Kasus Judol, Budi Arie: Sudah Terjadi Sebelum Saya Menjabat
Lebih jauh, Harli juga menyoroti adanya perbedaan pandangan dalam proses pengadaan laptop. Menurutnya, Tim Teknis awalnya merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows. Namun, arah kebijakan belakangan justru bergeser ke penggunaan sistem Chromebook.
“Jajaran Jamdatun melihat bahwa pengadaan seharusnya tetap mengikuti mekanisme yang benar, termasuk dengan membandingkan berbagai produk yang tersedia,” imbuhnya.
Sebelumnya, mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menyatakan keterkejutannya atas penyelidikan Kejagung terkait pengadaan Chromebook di era kepemimpinannya.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6), Nadiem mengklaim bahwa pihaknya sudah menggandeng berbagai lembaga negara untuk memastikan proses pengadaan berlangsung akuntabel.
“Kami dari awal proses sudah mengundang Jamdatun, Kejaksaan, dan juga BPKP untuk mengawal dan mendampingi agar seluruh proses ini berjalan aman dan sesuai peraturan,” ujar Nadiem.
Meski proses pendampingan hukum telah dilakukan, dugaan penyimpangan tetap ditemukan, dan kini tengah didalami oleh Kejagung. Program yang awalnya dirancang untuk mendukung transformasi digital pendidikan nasional itu justru terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi.