Daerah

Mubahalah Nandi di Sidang PN Tasik, Ini Peringatan Ulama tentang Dampaknya!

×

Mubahalah Nandi di Sidang PN Tasik, Ini Peringatan Ulama tentang Dampaknya!

Sebarkan artikel ini
Mubahalah Nandi di Sidang PN Tasik, Ini Peringatan Ulama tentang Dampaknya!
Doc. Foto: Istimewa - kostatv.id

KOSTATV.ID – TASIKMALAYA – Sidang lanjutan perkara pidana dengan terdakwa Nandi Safdilah Purnama di Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Tasikmalaya berlangsung dengan suasana tegang, Kamis (12/6/2025).

Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zeni Zaenal Mutaqin, S.H., M.H., sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Ahmad Sidik, S.H., serta keluarga terdakwa.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum Nandi yang terdiri dari Nunu Mujahidin, S.H., Tatang Sudjana, S.H., Dedi Supriyadi, S.H., Muhammad Mulia Ansori, S.H., Ajat Sudrajat, S.H., dan Andi Suryadin, S.H., membacakan pledoi yang mempertanyakan kekuatan bukti jaksa. Mereka menilai kliennya menjadi korban dari prosedur hukum yang dianggap cacat.

“Kami melihat klien kami menjadi korban dari kesalahan prosedur dan tuduhan yang tidak didasarkan pada fakta hukum,” ujar salah satu kuasa hukum Nandi di ruang sidang.

Namun, yang paling mengejutkan publik adalah tindakan Nandi yang mengucapkan sumpah mubahalah, yakni sumpah keagamaan yang menyerahkan keadilan kepada Tuhan.

Di hadapan Majelis Hakim, jaksa, tim kuasa hukum, serta ibunya yang memegang Al-Qur’an, Nandi bersumpah dirinya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Ia bahkan menyatakan siap dikutuk menjadi batu jika berbohong.

“Saya bersumpah di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum, dan ibu saya, bahwa saya tidak melakukan perbuatan tersebut. Kalau saya berbohong, kutuk saya menjadi batu detik ini juga,” ucap Nandi lantang.

Mubahalah Nandi di Sidang PN Tasik, Ini Peringatan Ulama tentang Dampaknya!
Ustadz Dedi Hasbulloh – Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Jihad

Baca: Lafalkan Sumpah Mubahalah, Nandi Ancam Doakan Jaksa dan Hakim Mati dalam Kekafiran

Tak berhenti di situ, dalam penutup pledoinya, Nandi juga melontarkan pernyataan keras. Ia mendoakan agar jaksa dan hakim beserta keluarganya mengalami penderitaan dan mati dalam kekafiran, jika dirinya tetap dihukum meski tak bersalah. Pernyataan itu ditutup dengan tiga kali takbir yang menggema di ruang sidang.

Aksi sumpah mubahalah Nandi pun menuai sorotan dari kalangan ulama.

Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Jihad di Ciloa Cibatu Karangnunggal, Ustaz Dedi Hasbulloh, menilai langkah mubahalah bukan hal sepele.

“Efek mubahalah, minimalnya akan mendatangkan ketidaktenangan seumur hidup. Maksimalnya, bisa terjadi seperti isi mubahalah yang diucapkan,” ungkap Ustaz Dedi.

Ia menambahkan, efek sumpah tersebut baru akan terlihat usai putusan pengadilan.

“Efek mubahalah akan terjadi setelah vonis dijatuhkan, karena saat ini terdakwa masih belum dinyatakan bersalah,” ujarnya.

Majelis Hakim PN Tasikmalaya sendiri dijadwalkan akan membacakan vonis dalam sidang mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!