Sosial

Pabrik Sepatu BATA di Purwakarta Tutup, 233 Pekerja Terkena PHK

×

Pabrik Sepatu BATA di Purwakarta Tutup, 233 Pekerja Terkena PHK

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Pabrik Sepatu Bata Tbk (BATA) di Purwakarta, Jawa Barat, terpaksa menghentikan operasinya, menyebabkan 233 pekerja langsung terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, dan tak lagi memiliki pekerjaan.

Informasi ini terungkap melalui Ketua Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa, dalam sesi Evening Up CNBC Indonesia pada Selasa (7/5/2024). 

Firman mengonfirmasi bahwa penghentian aktivitas pabrik tersebut berdasarkan surat dari manajemen Bata, yang secara tegas menyatakan bahwa seluruh buruh harus di-PHK.

“Pabrik Bata di Purwakarta telah menghentikan produksinya sesuai dengan surat yang kami terima dari manajemen Bata. Ini berarti PHK berlaku untuk semua buruh,” ungkap Firman.

Menurut Firman, alasan di balik penghentian produksi pabrik Bata adalah kerugian yang dialami perusahaan sejak tahun 2020 karena berkurangnya pesanan. Surat pemberhentian produksi tersebut baru diterima oleh Disnakertrans Jawa Barat pada tanggal 2 Mei 2024.

Saat ini, pihak buruh dan perusahaan Bata sedang dalam proses negosiasi untuk menentukan jumlah pesangon yang akan diberikan kepada pekerja yang di-PHK. Namun, terdapat ketidaksepakatan antara kedua belah pihak mengenai jumlah pesangon yang tepat.

Baca: PT Sepatu Bata Tutup Pabrik di Purwakarta, Apa Penyebabnya?

Para buruh menginginkan pesangon sesuai dengan ketentuan Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, yang memberikan hak pesangon lebih besar dalam kondisi PHK akibat kerugian berkelanjutan atau keadaan memaksa. 

Sementara itu, perusahaan Bata ingin menggunakan ketentuan Undang Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, yang memberikan perhitungan pesangon yang lebih rendah.

“Fasilitasi negosiasi mengenai besaran pesangon berlangsung hingga 8 Mei. Jika tidak tercapai kesepakatan, kami akan siap untuk memfasilitasi perhitungan pesangon,” ungkapnya.

Disnakertrans Jabar sendiri telah menegaskan kesiapan mereka untuk memfasilitasi sengketa pesangon antara buruh dan perusahaan Bata. 

Namun, jika negosiasi berakhir tanpa kesepakatan, pertanyaan tentang perjanjian kerja bersama menjadi penting. Firman menegaskan bahwa akan ditentukan perjanjian mana yang berlaku, apakah menggunakan UU Cipta Kerja atau UU 13 2003.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!