Hukum

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pembubaran Doa Rosario

×

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pembubaran Doa Rosario

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Kasus pembubaran doa rosario yang menimpa sejumlah mahasiswa di Setu, Tangerang Selatan, menemukan perkembangan baru setelah polisi menetapkan empat tersangka. Salah satunya adalah ketua RT setempat berinisial D (53).

“Tersangka inisial D meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban beserta temannya,” ungkap Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso, dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Selasa (7/5/2024).

Tersangka lainnya adalah I (30), S (36), dan A (26), yang masing-masing memiliki peran dalam insiden tersebut. Tersangka I melakukan intimidasi dengan mendorong korban yang menolak perintahnya. Sementara S dan A membawa senjata tajam jenis pisau untuk mengancam korban agar membubarkan diri.

Baca: Tragisnya Kasus Penganiayaan di STIP: Putu Tewas Dianiaya oleh Senior

Polisi menjelaskan bahwa ketua RT dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 juncto Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan, serta Pasal 335 KUHP ayat 1 tentang pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan juncto Pasal 55 KUHP ayat 1. Mereka dapat terancam hukuman penjara hingga lima tahun enam bulan.

Peristiwa pembubaran doa rosario tersebut terjadi pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 19.30 WIB di Setu, Tangerang Selatan. 

Awalnya, beberapa orang sedang melakukan ibadat ketika tersangka D datang dan mencoba membubarkan kegiatan tersebut dengan berteriak. Kejadian ini memicu kegaduhan dan kesalahpahaman yang berujung pada tindakan kekerasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!