Kostatv.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Menurut mereka, aturan yang dibuat oleh Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (AMA), menjadi pemicu utama terjadinya dugaan korupsi tersebut.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa Ahmad Muhdlor, yang akrab disapa Gus Muhdlor, dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kabupaten Sidoarjo memiliki sejumlah kewenangan. Salah satunya adalah mengatur penghargaan atas kinerja dalam pemungutan pajak dan retribusi di kabupaten tersebut.
“Aturan yang dibuat dalam bentuk keputusan bupati yang ditandatangani oleh AMA untuk empat triwulan dalam tahun anggaran 2023 dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo,” ungkap Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa.
Baca: KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka Koruosi Insentif ASN
Tanak menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan bupati tersebut, Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono (AS), memerintahkan dan menugaskan Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo, Siska Wati (SW), untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD serta besaran potongan yang harus disetorkan oleh para pegawai penerima insentif.
“Potongan dari dana insentif tersebut kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi AMA,” tambahnya.
Besaran potongan yang dikenakan berkisar antara 10 persen sampai dengan 30 persen, sesuai dengan besaran insentif yang diterima.