Politik

Mencuatnya Isu Penambahan Jumlah Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

×

Mencuatnya Isu Penambahan Jumlah Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Sebuah isu menarik mengemuka terkait kemungkinan bertambahnya jumlah menteri di kabinet presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang nantinya akan melibatkan beberapa figur dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma’ruf Amin. 

Pertanyaannya, bagaimana aturan yang mengatur hal ini menurut Undang-Undang (UU) Kementerian Negara?

Menurut UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 15 telah mengatur jumlah keseluruhan kementerian yang dibatasi hingga 34. Namun, belum ada kepastian mengenai proses revisi UU tersebut.

Meskipun UU Kementerian Negara masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas di DPR, namun hingga saat ini belum terlihat kemajuan yang signifikan dalam tahap penyusunan maupun pembahasan RUU tersebut.

Baca: Gibran akan Minta Masukan dari Megawati untuk Susun Kabinet

Beberapa pihak, seperti Waketum Partai Gerindra Habiburokhman, menganggap wajar jika kabinet Prabowo-Gibran membutuhkan partisipasi yang lebih luas. Menurutnya, kabinet yang besar dapat menjadi jawaban atas tantangan yang dihadapi negara ke depan.

“Kalau gemuk dalam konteks fisik seorang per orang itu kan tidak sehat, tapi dalam konteks negara, jumlah yang banyak itu artinya besar, buat saya bagus. Negara kita kan negara besar. Tantangan kita besar, target target kita besar,” jelas Habiburokhman.

Namun, Habiburokhman juga menerima masukan terkait beberapa permasalahan yang ada di beberapa kementerian saat ini. Ia menyinggung permasalahan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang menurutnya memiliki fungsi-fungsi yang tidak selaras secara ekstrem.

Hal ini mengisyaratkan bahwa, selain isu jumlah menteri, penting juga untuk memperhatikan kualitas struktur kementerian yang ada agar dapat menjawab kebutuhan dan tantangan yang dihadapi negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!