Kostatv.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp100 miliar.
Menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU merupakan langkah lanjutan dari upaya KPK dalam mengungkap kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan cukup alat bukti yang mengindikasikan adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh Abdul Ghani Kasuba.
Langkah ini menandai penegakan hukum terhadap korupsi di Indonesia yang terus berlanjut, menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di semua tingkatan.
“Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis sebagai bagian dari upaya untuk memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan kepada Abdul Ghani Kasuba,” ujar Ali Fikri.
Baca: KPK Tetapkan Tersangka Gratifikasi dan TPPU: Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto Ditahan
KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka lainnya, termasuk pejabat dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam kasus ini, menunjukkan bahwa KPK tidak ragu untuk menindak siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi.
Perjalanan perkara ini dimulai dari pelaksanaan pengadaan barang dan jasa oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, yang diduga melibatkan korupsi dalam penetapan pemenang lelang proyek pekerjaan tersebut.
Keterlibatan Abdul Ghani Kasuba sebagai Gubernur Maluku Utara dalam menentukan pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek menunjukkan tingkat keterlibatan yang signifikan dalam kasus ini.
KPK akan terus melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk mengungkap kebenaran dan memastikan pertanggungjawaban atas praktik korupsi yang terjadi di berbagai sektor pemerintahan.
Penegakan hukum terhadap kasus korupsi, termasuk tindak pidana pencucian uang, merupakan bagian integral dari upaya untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.