Kostatv.id – Tasikmalaya – Perkumpulan Pedagang Pasar se-Kota Tasikmalaya mendatangi DPRD Kota Tasikmalaya, untuk menyampaikan aspirasi terkait kenaikan tarif retribusi yang dinilai memberatkan para pedagang.
Kenaikan tarif tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar, H. Ahmad Jahid, S.H., menyampaikan bahwa kondisi ekonomi saat ini sedang lesu, ditambah lagi dengan kondisi pasar yang dinilai masih semrawut. Ia menekankan bahwa kenaikan tarif seharusnya sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan dari pemerintah.
“Geliat ekonomi sedang menurun, pasar juga belum tertata baik. Harusnya pelayanan diperbaiki dulu. Kalau pelayanan bagus, pedagang juga bisa lebih menerima kenaikan tarif secara bertahap,” kata Ahmad Jahid, Jumat (18/07/2025)
Ahmad menilai besaran kenaikan yang mencapai 80–100 persen, terutama pada kios dan pelataran pasar, sangat membebani para pedagang. Tarif retribusi kini berkisar antara Rp.250 hingga Rp.500 per meter per hari.
Ia juga menyoroti proses penyusunan Perda yang dinilai minim pelibatan pedagang.
“Kami merasa tidak diajak bicara. Harusnya bisa duduk bersama, membahas rasionalisasi tarif agar lebih bisa diterima,” katanya.
Ahmad pun meminta agar tarif lama diberlakukan kembali sementara waktu, sambil menunggu proses evaluasi melalui Peraturan Wali Kota atau revisi Perda.
Audiensi para pedagang diterima langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya Rahmat Sutarman, Sekretaris Komisi Angga Yogaswara, dan Anggota Komisi Kepler Sianturi.
Rahmat Sutarman menyatakan bahwa pihaknya memahami keberatan para pedagang dan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui pembahasan internal bersama instansi terkait, khususnya Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag).
“Kami akan kaji lebih lanjut bersama bagian hukum dan pihak terkait lainnya. Kalau memang situasi di lapangan menunjukkan pedagang sangat terbebani, akan ada langkah evaluasi. Bisa jadi pelaksanaannya ditunda lewat Perwal,”jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan, Kepler Sianturi, menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil Dinas KUMKM Perindag, sebagai instansi yang ikut merumuskan kebijakan tersebut.
“Kami juga akan bahas tata kelola UPTD-UPTD pengelola pasar. Ini penting karena pasar merupakan bagian dari RPJMD Wali Kota dalam mewujudkan Kota Jasa, Industri, dan Perdagangan,” tegas Kepler.
Ia memastikan DPRD akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi riil sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan perlu atau tidaknya revisi Perda tersebut. (Oki)











