Kostatv.id – Penanganan kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Putu Satria Ananta Rustika (19), seorang taruna tingkat 1 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) di Jakarta Utara, terus berlanjut.
Pada Rabu (8/5/2024) malam, polisi mengumumkan penambahan tiga tersangka baru, sehingga total tersangka dalam kasus tersebut menjadi empat orang.
Ketiga tersangka baru diduga bekerja sama dalam aksi kekerasan terhadap Putu, termasuk memprovokasi pelaku utama, Tegar Rafi Sanjaya (21), untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. Para tersangka baru tersebut adalah taruna tingkat dua STIP, Jakarta Utara, yakni dengan inisial AK, WJP, dan FA.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru ini didasarkan pada hasil gelar perkara yang telah dilakukan sebelumnya. Namun, nama lengkap dan usia para tersangka belum dirilis resmi oleh polisi.
“Dari gelar perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 43 saksi, termasuk taruna tingkat satu hingga tingkat empat sebanyak 36 orang, serta pengasuh STIP, dokter di klinik STIP, dokter di Klinik Tarumajaya, ahli bahasa, dan ahli pidana,” jelas Gidion.
Selain itu, penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, seperti visum et repertum, pakaian korban dan tersangka, serta melakukan analisis digital pada rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil gelar perkara tersebut, ketiga tersangka diduga berperan dalam terjadinya penganiayaan. Tersangka FA disebut memanggil korban Putu dan teman-temannya, taruna tingkat satu, dari lantai 3 turun ke lantai 2.
Baca: Tragisnya Kasus Penganiayaan di STIP: Putu Tewas Dianiaya oleh Senior
Sedangkan WJP diduga melakukan provokasi dengan mengatakan, “Jangan malu-maluin CBDM. Kasih paham.” Mendengar perkataan tersebut, tersangka utama, TRS, memukul Putu.
Kemudian, tersangka KAK diduga menunjuk tersangka TRS untuk menganiaya korban. Ketiga tersangka ini dikenai pasal pokok kemarin 351 Ayat 3, dan Pasal 55 juncto 56 KUHP karena turut serta dalam penganiayaan.
“Jika terbukti bersalah, ketiga tersangka bisa dihukum penjara paling lama 15 tahun. Saat ini, ketiganya sudah ditahan dan penyidik terus melengkapi berkas untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Tumbur Aritonang, kuasa hukum keluarga korban, mengapresiasi penetapan tersangka baru ini. Dia menyatakan bahwa keluarga korban yakin bahwa penganiayaan tidak hanya dilakukan oleh satu orang.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang bertanggung jawab,” tutur Tumbur.
Kementerian Perhubungan juga sedang melakukan investigasi internal terhadap kasus ini untuk melacak kemungkinan unsur kelalaian atau pelanggaran prosedur standar operasi.
Pengamat kebijakan pendidikan, Cecep Darmawan, menyatakan keprihatinannya atas kejadian tersebut dan menekankan pentingnya upaya bersama dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk merumuskan regulasi yang tepat agar peristiwa serupa tidak terulang.