Kostatv.id – Kisah perlawanan Khariq Anhar, mahasiswa semester akhir di Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri), terhadap kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal, mencuat setelah laporan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Namun, Sri akhirnya mencabut laporannya.
Awalnya, Khariq bersama mahasiswa Unri lainnya mengkritik UKT yang melonjak. Pada 4 Maret 2024, Khariq melalui Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) membuat undangan terbuka kepada Rektor Unri dan mahasiswa. Namun, tak ada perwakilan Unri yang hadir.
Kemudian, Khariq membuat video aksi meletakkan almamater sebagai bentuk protes. Video tersebut viral hingga dilihat Sri Indarti, yang kemudian melaporkan Khariq ke Ditreskrimsus Polda Riau pada 15 Maret 2024 karena merasa kritikan tersebut menyinggung pribadinya.
Setelah dipanggil dua kali oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, Khariq menyatakan keterkejutannya atas laporan tersebut, menganggapnya sebagai bentuk pembungkaman berekspresi.
Baca: Rektor Unair Tanggapi Kritik Terhadap Situasi Demokrasi di Indonesia
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menyatakan pihaknya telah meminta keterangan dari lima orang terkait kasus ini, termasuk Khariq dan Sri. “Polisi berupaya menemukan jalan keluar agar laporan ini bisa diselesaikan secara damai,” katanya.
Namun, pada Kamis (9/5/2024), Sri akhirnya mencabut laporan polisi. Menurutnya, tidak ada laporan terhadap mahasiswanya, melainkan terhadap akun Aliansi Mahasiswa Penggugat yang menyebabkan misinformasi.
Sebagai Rektor Unri, Sri menegaskan bahwa ia tidak bermaksud melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswanya. “Saya juga berkomitmen untuk memberikan ruang bagi kritik dan saran terhadap kebijakan kampus,tegasnya.
Dari hasil penyelidikan Polda Riau, diketahui bahwa pemilik akun media sosial yang kritik adalah mahasiswa Unri, sehingga perkara ini tidak dilanjutkan. Sri menyatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan Unri mengedepankan prinsip keadilan dalam pembiayaan pendidikan.