Kostatv.id – Dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran Badan Adhoc Pilkada 2024 sejak bulan April.
Proses pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 dilakukan secara daring melalui sistem terkomputerisasi bernama SIAKBA, yang dapat diakses melalui situs resmi https://siakba.kpu.go.id/.
KPU juga telah menetapkan besaran gaji bagi masing-masing jenis petugas pilkada tersebut melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Menurut ketentuan yang tercantum dalam Lampiran I tentang Honorarium Tahapan Pemilu Umum Keputusan KPU Nomor 472/2022, besaran gaji untuk setiap jenis petugas pilkada adalah sebagai berikut:
1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
– Ketua: Rp2.500.000/orang/bulan
– Anggota: Rp2.200.000/orang/bulan
– Sekretaris: Rp1.850.000/orang/bulan
– Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.300.000/orang/bulan
2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
– Ketua: Rp1.500.000/orang/bulan
– Anggota: Rp1.300.000/orang/bulan
– Sekretaris: Rp1.150.000/orang/bulan
– Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.050.000/orang/bulan
Baca: Berapa Gaji PPK Pilkada 2024? Ini Rinciannya Menurut Keputusan KPU
3. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
– Rp1.000.000/orang/bulan
4. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
– Ketua: Rp900.000/orang/bulan
– Anggota: Rp850.000/orang/bulan
– Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000/orang/bulan
Selain gaji, juga terdapat besaran santunan kecelakaan kerja bagi anggota Badan Adhoc Pilkada:
– Meninggal: Rp36.000.000/orang
– Cacat permanen: Rp30.800.000/orang
– Luka berat: Rp16.500.000/orang
– Luka sedang: Rp8.250.000/orang
– Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000/orang.
Menurut Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, pembentukan Badan Adhoc untuk Pilkada 2024 akan dilaksanakan mulai Rabu, 17 April 2024 hingga Selasa, 5 November 2024.
Sedangkan untuk pembentukan Badan Adhoc Pilkada 2024, termasuk Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu Kecamatan), Panitia Pengawas Lapangan (PPL), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), akan diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).