Parlemen

Komisi II DPR Buka Peluang Revisi UU Kementerian Negara

×

Komisi II DPR Buka Peluang Revisi UU Kementerian Negara

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan kesiapannya untuk membuka pintu revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam pandangannya, seiring dengan kemajuan zaman, peraturan yang telah berusia 16 tahun tersebut juga perlu diperbaharui.

“Dalam waktu tiga atau empat tahun saja, banyak perubahan yang terjadi. Situasi dan perkembangan lingkungan pun mengalami transformasi signifikan, maka menurut saya sudah waktunya untuk meninjau kembali undang-undang tersebut,” ungkap Doli dalam pernyataannya pada Jumat (10/5/2024).

Meski demikian, Doli menekankan bahwa revisi UU Kementerian Negara tidak boleh dijadikan sebagai alat politik. Proses revisi nantinya membutuhkan kajian akademik, uji publik, serta persetujuan dari parlemen.

Adapun usulan penambahan jumlah kementerian menjadi 40, yang diajukan dalam pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, akan menjadi pertimbangan jika pembahasan revisi UU Kementerian Negara dimulai di Komisi II DPR.

Baca: Mencuatnya Isu Penambahan Jumlah Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Doli menegaskan bahwa revisi tersebut haruslah mengikuti kebutuhan pembangunan Indonesia dalam kurun waktu 5 hingga 15 tahun ke depan, karena visi pembangunan perlu disesuaikan dengan struktur organisasi yang ada.

Sementara itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan kebingungannya terkait isu penambahan jumlah kementerian yang diusulkan. 

“Hingga saat ini, belum ada pembahasan di parlemen mengenai revisi UU Kementerian Negara, yang secara tegas mengatur batasan jumlah kementerian dalam sebuah cabinet,” ujar Dasco.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!