Politik

KPU Jakarta: Calon Independen Bisa Gugat Syarat Pendaftaran

×

KPU Jakarta: Calon Independen Bisa Gugat Syarat Pendaftaran

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan kepada calon independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 untuk mengajukan gugatan jika merasa keberatan dengan syarat pendaftaran.

Anggota Komisioner KPU Provinsi Jakarta, Doddy Wijaya, menyatakan pemahaman pihaknya terhadap kesulitan para bakal calon independen dalam mengumpulkan 618 ribu salinan KTP yang tersebar di empat kota.

“Dalam hal ini, masih ada ruang-ruang untuk mengajukan keberatan atau mengajukan sengketa melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” ujar Doddy pada Minggu, 12 Mei 2024.

Menurut Doddy, dasar aturan pengumpulan salinan KTP tersebut tercantum dalam Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024. Kebijakan tersebut menegaskan bahwa angka 618.968 dukungan berasal dari 7,5 persen dari 8,2 juta pemilih dalam daftar pemilih tetap atau DPT Jakarta pada pemilu terakhir.

Baca: Deretan Nama Potensial Masuk dalam Bursa Pilkada Jakarta 2024

“KPU juga telah melakukan sosialisasi pada 5-7 Mei 2024. Pengumpulan berkas dukungan dilaksanakan pada 8-12 Mei, dengan batas waktu hingga pukul 23.59 malam,” jelasnya.

Salah satu partai politik yang mengungkapkan keberatan terhadap waktu pengumpulan syarat dukungan adalah Partai Hijau Indonesia (PHI). 

Presidium Nasional PHI, John Muhammad, menyatakan bahwa syarat tersebut sulit dilakukan. “Meskipun demikian, kami tetap akan mendaftarkan calon independen di Pilkada Jakarta dengan KTP sebanyak yang berhasil mereka kumpulkan,” katanya.

Penulis: 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!