Kostatv.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan memberlakukan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh rumah sakit yang bekerja sama paling lambat pada 30 Juni 2024. Sementara itu, sistem iuran baru bagi peserta akan mulai berlaku pada 1 Juli 2025.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri, menyatakan hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan Pasal 103B Ayat (8) Perpres tersebut, penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberi tenggat hingga 1 Juli 2025.
“Besaran iuran belum diatur dalam Perpres ini, namun penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberi tenggat waktu sampai dengan 1 Juli 2025,” kata Asih sebagaimana dilansir dari laman CNBC Indonesia, Senin (13/5/2024).
Asih menjelaskan bahwa selama iuran baru belum berlaku, peserta masih membayar sesuai aturan lama yaitu Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Besaran pembayaran dalam aturan tersebut masih mengacu pada sistem kelas 1, 2, dan 3. “Ya, merujuk pada aturan itu,” ucapnya.
Pihaknya juga menambahkan bahwa pemerintah belum menetapkan iuran dalam sistem KRIS karena masih dalam proses penghitungan.
Baca: BPJS Kesehatan Masih Tunggu Kebijakan, Implementasi KRIS Belum Jelas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan dengan menerbitkan Perpres 59/2024. Sebagai gantinya, BPJS akan menerapkan sistem KRIS. Dengan pemberlakuan KRIS ini, maka iuran untuk BPJS juga akan berubah.
Sebelumnya, keanggotaan BPJS Kesehatan dibagi ke dalam kategori kelas 1, 2, dan 3, yang menentukan iuran yang wajib dibayar setiap bulan oleh peserta dan kualitas layanan kamar rawat inap yang diterima.
Perubahan iuran dalam sistem KRIS diatur dalam Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024. Ayat 6 Pasal 103B menyebutkan Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit, berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri terkait bidang keuangan.
Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Penetapan ini harus dilakukan paling lambat pada 1 Juli 2025.