Kostatv.id – Polisi menetapkan sopir bus Putera Fajar, Sadira, sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat. Kecelakaan ini menyebabkan 11 siswa SMK Lingga Kencana Depok meninggal dunia. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah bukti.
“Berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya termasuk saksi ahli serta surat dokumen hasil ram cek yang tadi sudah ada, sesuai Pasal 184 KUHAP dan setelah gelar perkara, kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira,” ujar Dirlantas Polda Jabar, Kombes Wibowo, sebagaimana dilansir detikJabar, Selasa (14/5/2024).
Polisi menyebut Sadira diduga mengetahui bahwa kendaraan yang ia kemudikan bermasalah pada fungsi remnya. Hal ini terungkap setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.
“Dibuktikan bus ini dicoba untuk diperbaiki remnya, yang pertama di Tangkubanparahu oleh mekanik Nana atas permintaan pengemudi. Perbaikan dilakukan dengan memperkecil jarak kanvas rem. Setelah melaju, masalah muncul lagi di rumah makan Bang Jun,” jelasnya.
Baca: KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana
Wibowo menambahkan setelah itu diperbaiki lagi oleh kernet dan pengemudi dengan meminjam sil dari pengemudi lain. “Tapi karena ukuran tidak sesuai, perbaikan tidak jadi dilakukan dan pengemudi tetap melanjutkan perjalanan sampai akhirnya terjadi kecelakaan,” ungkapnya.
Pihaknya pun memastikan penetapan tersangka ini berdasarkan serangkaian penyelidikan yang mengungkap bahwa bus mengalami kegagalan sistem pengereman. Tidak ada jejak pengereman terlihat di sepanjang jalan hingga titik bus terguling.
Sadira dikenakan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.