Kostatv.id – Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan skema iuran yang akan diterapkan dalam Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Ghufron menegaskan meskipun jenis ruang perawatan yang diterima setiap peserta sama, jumlah iuran tetap akan berbeda antar peserta. “Tentu iuran tidak sama, kalau sama di mana gotong-royongnya?” kata Ghufron pada Senin (13/5/2024).
Namun, Ghufron belum merinci besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS ketika sistem baru ini resmi berlaku. Dia mengatakan besaran tarif akan didiskusikan dengan Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS.
“Besaran ditentukan setelah pihak-pihak terkait seperti Kemenkes, DJSN, dan BPJS melakukan evaluasi, berdiskusi serta menyepakati,” ucapnya.
Pihaknya menambahkan pembahasan mengenai jumlah iuran itu juga akan dilakukan bersama Kementerian Keuangan. Pembahasan dengan Kemenkeu, kata Ghufron, dilakukan untuk menentukan indikator-indikator yang dipakai ketika menetapkan klasifikasi besaran iuran bagi setiap peserta yang berbeda-beda. “Harus didiskusikan dahulu dengan Kemenkeu,” tambahnya.
Di sisi lain ia masih enggan membeberkan jenjang besaran iuran yang akan diterapkan kepada peserta, dan hanya mencontohkan besaran iuran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS tentu akan berbeda dari yang di luar golongan tersebut. “Iuran PBI tidak mungkin sama dengan iuran kelompok peserta lain,” ujarnya.
Baca: BPJS Kesehatan Masih Tunggu Kebijakan, Implementasi KRIS Belum Jelas
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Sosial. Lewat aturan ini, pemerintah mengganti sistem kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan dengan sistem KRIS. Dalam sistem KRIS, ruang perawatan yang diterima oleh semua peserta akan relatif serupa.
Pemerintah menetapkan 12 kriteria yang harus dimiliki ruang perawatan bagi semua peserta BPJS seperti ventilasi ruangan, temperatur ruangan, hingga kamar mandi di dalam ruangan.
Sistem KRIS ditargetkan akan diselenggarakan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2025. Sementara, penetapan iuran, manfaat, dan tarif akan diputuskan paling lambat 1 Juli 2025.
Anggota DJSN, Asih Eka Putri, menuturkan besaran iuran peserta memang belum diatur dalam Perpres 59/2024. Dia mengatakan selama masa transisi hingga 1 Juli 2025, peserta masih membayar iuran seperti yang tertera dalam aturan sebelumnya yang masih memuat kelas 1, 2, 3.
“Masih merujuk pada Pasal di Perpres Nomor 64 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan,” kata Asih.
Dia mengatakan DJSN dan pihak terkait lainnya masih menghitung besaran iuran yang harus dibayarkan tiap peserta. Menurutnya, penerapan sistem KRIS ini dilakukan untuk meningkatkan mutu jaminan kesehatan nasional. “JKN akan semakin menguat mutunya,” ujarnya.