KOSTATV.ID – JAKARTA – Pelaku industri pariwisata menilai pemerintah belum sepenuhnya menghargai kontribusi sektor ini terhadap perekonomian nasional.
Meski setiap tahun menyumbang devisa hingga ratusan triliun rupiah, mereka merasa tidak dilibatkan secara substansial dalam penyusunan revisi Undang-Undang Kepariwisataan yang baru disahkan DPR dan pemerintah.
Revisi UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan disahkan dalam rapat paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Regulasi baru itu disebut sebagai landasan pengembangan pariwisata nasional yang lebih berkelanjutan dan inklusif. Namun, keputusan tersebut justru memunculkan kekecewaan di kalangan pelaku industri, terutama Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI).
Ketua Umum GIPI, Hariyadi Sukamdani, menilai penghapusan GIPI dari regulasi baru merupakan bentuk pengabaian terhadap peran pelaku usaha.
“Rumah untuk asosiasi pariwisata ini tiba-tiba hilang dalam undang-undang. Tidak ada pembahasan, dan ini mengejutkan pelaku industri,” ujarnya dalam konferensi pers di ICE Pantai Indah Kapuk 2, Banten, Minggu (12/10/2025).
Menurut Hariyadi, keputusan itu menandakan DPR dan pemerintah ingin mengecilkan peran industri. “Pesan yang kami tangkap seperti itu. Ini membuat kami sangat kecewa,” ucapnya.
Dalam UU lama, GIPI memiliki dasar hukum yang kuat melalui Pasal 50, yang mengatur keberadaannya sebagai wadah komunikasi antara pengusaha, asosiasi profesi, dan pemerintah.
Baca: Indonesia-Swiss Jalin Kerja Sama Baru dalam Pariwisata Berkelanjutan
Hilangnya pasal tersebut membuat GIPI kehilangan legitimasi untuk menghimpun anggota dan menjalin kerja sama dalam maupun luar negeri. “Tanpa payung hukum, posisi industri menjadi lemah,” kata Hariyadi.
Padahal, sektor pariwisata pada 2024 menyumbang Rp280 triliun devisa dan menarik 13,9 juta wisatawan mancanegara. Capaian itu lahir dari kolaborasi erat antara pemerintah, pengusaha, dan pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
Selain GIPI, kalangan industri juga menyoroti minimnya pembahasan soal pendanaan pariwisata. Pajak dari sektor hiburan, hotel, dan restoran dinilai jarang dikembalikan untuk pengembangan industri.
Kekecewaan turut muncul karena pembentukan Indonesia Tourism Board (ITB), lembaga promosi wisata nasional yang diharapkan menggantikan BPPI, tidak jadi dimasukkan dalam regulasi. “BPPI sudah lama tidak aktif, tapi justru itu yang dipertahankan,” kata Hariyadi.
Mereka juga mempertanyakan kejelasan pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) Pariwisata, yang semestinya mengatur pungutan wisatawan mancanegara untuk pengembangan destinasi.
Menanggapi kritik itu, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menegaskan bahwa UU Kepariwisataan yang baru merupakan tonggak penting pembenahan sektor wisata nasional.
“Pariwisata bukan hanya memperkenalkan keindahan alam dan budaya, tetapi juga membuka lapangan kerja dan menjadi motor penggerak ekonomi nasional,” ujarnya.
Widiyanti menambahkan, regulasi baru ini memberi kepastian hukum, memperkuat tata kelola, dan menekankan pembangunan pariwisata berbasis kualitas dan keberlanjutan.
Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, UU ini merekonstruksi paradigma lama. “Pariwisata kini dipandang sebagai instrumen pembangunan peradaban dan penguatan identitas nasional,” ujarnya.
GIPI berharap revisi UU ini tidak menyingkirkan peran dunia usaha dalam praktiknya. “Keberhasilan pariwisata tak bisa dicapai tanpa kolaborasi antara pemerintah dan swasta,” tulis GIPI dalam pernyataan resminya.
Mereka mendesak agar pemerintah dan DPR membuka ruang dialog dengan pelaku industri untuk memastikan regulasi benar-benar berpihak pada pengembangan sektor pariwisata, bukan sekadar simbol reformasi hukum.











