KOSTATV.ID – LEBAK – Kasus dugaan kekerasan fisik yang melibatkan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, berujung pada penonaktifan sementara. Peristiwa yang bermula dari teguran terhadap siswa yang kedapatan merokok itu memicu aksi mogok belajar 630 murid dan menjadi sorotan publik di media sosial.
Ratusan siswa di 19 kelas kompak tidak mengikuti kegiatan belajar mengajar sejak Senin (13/10/2025). Mereka menuntut Kepala Sekolah Dini Fitri turun dari jabatannya. “Kami tidak akan sekolah sebelum kepsek dilengserkan,” bunyi spanduk yang sempat terpasang di depan sekolah.
Meski demikian, Dini menyebut para guru tetap masuk seperti biasa untuk menyiapkan materi pembelajaran. Ia mengatakan sudah berkoordinasi dengan wakil kepala sekolah dan komite agar kegiatan belajar tetap kondusif. “Kami sudah komunikasi dengan orang tua, tapi anak-anak punya cerita sendiri,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).
Dini juga menduga aksi mogok para siswa tidak sepenuhnya murni berasal dari aspirasi internal. “Saya dapat bocoran, ada tekanan dari pihak luar. Jadi ini tidak murni,” klaimnya.
Akui Menampar Siswa karena Emosi
Dalam keterangannya, Dini mengakui telah menampar seorang siswa yang kedapatan merokok di area sekolah pada Jumat (10/10/2025). Ia menyebut tindakan itu dilakukan secara spontan karena emosi. “Saya melihat dia merokok di kantin. Saya marah sambil gemetar, saya tampar satu kali dan cubit di bagian belakang. Tidak ada tendangan,” katanya.
Sementara itu, siswa berinisial IL mengaku ditampar dan ditendang oleh kepala sekolah. Ia mengatakan peristiwa itu terjadi setelah ketahuan merokok dan disuruh mencari puntung rokok yang sudah dibuang. “Kepala sekolah marah dan menendang saya sekali di kaki, lalu menampar pipi saya di ruang BK,” ujarnya.
Pemprov Banten Turun Tangan
Menanggapi kasus ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga untuk menjaga suasana tetap kondusif selama proses pemeriksaan.
Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, mengatakan langkah itu diambil agar investigasi berjalan objektif. “Penonaktifan dilakukan sementara agar situasi di sekolah kembali stabil,” kata Deden, Selasa (14/10/2025).
Baca: Usai Viral, Wali Kota Prabumulih Minta Maaf dan Bantah Copot Kepsek SMPN 1
Ia menegaskan, kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan di dunia pendidikan. “Kalau terbukti, tentu ada konsekuensi hukum dan sanksi kedisiplinan bagi yang bersangkutan,” ujarnya.
Gubernur Banten, Andra Soni, juga memastikan proses penonaktifan sedang berlangsung. “Itu sedang kita proses,” katanya di Serang.
KPAI: Harus Ada Pembinaan, Bukan Kekerasan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyoroti kasus ini. Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, menilai tindakan kepala sekolah menyalahi prinsip disiplin positif dalam pendidikan.
“Perilaku menyimpang peserta didik seharusnya dibina, bukan dihukum secara fisik. Pendekatan yang tepat adalah komunikasi asertif dan pembinaan bersama orang tua,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).
Ia menegaskan, tindakan kekerasan termasuk pelanggaran sesuai Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. “Kepala sekolah bisa dikenai sanksi administratif, dan itu tidak menghapus kemungkinan sanksi hukum,” kata Aris.
Kondisi Sekolah Masih Belum Normal
Hingga Selasa sore, aktivitas belajar di SMAN 1 Cimarga belum sepenuhnya normal. Pihak sekolah memilih menerapkan pembelajaran jarak jauh melalui grup WhatsApp agar siswa tetap mendapat materi pelajaran.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Emi Sumiati, mengatakan pihaknya terus berupaya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Banten dan komite sekolah. “Kami ingin kegiatan belajar segera berjalan seperti biasa, sambil menunggu hasil pemeriksaan,” ujarnya.











