Kostatv.id – Tasikmalaya – Dunia pendidikan kembali diuji oleh persoalan klasik: integritas para pendidik di tengah godaan praktik tidak etis yang bersembunyi di balik dalih “sumbangan”. Kasus yang mencuat di SMA Negeri 1 Tasikmalaya menjadi cermin betapa rapuhnya batas antara niat baik dan pelanggaran etika, bahkan ketika hal itu dilakukan oleh seorang wakil kepala sekolah.
Wakasek Kesiswaan, Drs Akuh S.Pd., M.Pd diduga meminta sejumlah uang kepada calon siswa yang hendak pindah ke sekolah tersebut.
Dalam klarifikasinya kepada Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XII, ia membantah melakukan pungutan, dengan alasan bahwa permintaan itu muncul atas “desakan orang tua” yang ingin memberikan sumbangan sebagai ungkapan syukur bila anaknya diterima.
Dalih semacam itu barangkali terdengar logis di telinga sebagian orang tua. Namun, di mata publik, tindakan seorang pejabat sekolah yang membuka ruang tafsir untuk pemberian uang betapapun kecil nilainyaadalah bentuk kelalaian etik yang tidak bisa diremehkan. Apalagi jika pernyataannya, seperti “ada orang tua yang memberi sumbangan untuk masjid,” kemudian dimaknai sebagai syarat tak tertulis untuk diterima.
Kepala KCD Wilayah XII, Zhairy Andhryanto, memang telah turun tangan. Dalam surat resmi bernomor 4309/TU.01.02/CADISDIKWIL XII, ia menegaskan bahwa klarifikasi sudah dilakukan, dan hasilnya: tidak ditemukan pelanggaran berat. Sang wakasek hanya diberi pembinaan dan diingatkan agar berhati-hati dalam berbicara. Namun keputusan ini menyisakan tanda tanya.
Apakah cukup hanya dengan “pembinaan” untuk menegakkan marwah etika ASN dan guru ? Bukankah seorang pendidik seharusnya memahami bahwa tutur kata dan tindakan memiliki bobot moral di mata publik ?
Kasus ini menunjukkan betapa kaburnya garis batas antara bantuan sukarela dan pungutan terselubung di lingkungan sekolah negeri. Di sinilah seharusnya etika profesi menjadi benteng pertama, bukan sekadar peraturan administratif yang menunggu dilanggar.
Guru bukan hanya pengajar, tetapi juga penjaga nilai. Sekali mereka kehilangan sensitivitas terhadap etika, maka pendidikan akan kehilangan rohnya kejujuran, keteladanan, dan rasa malu untuk menyalahgunakan wewenang.
Langkah KCD memperkuat pengawasan internal dan pembinaan memang patut diapresiasi. Namun pembinaan tidak boleh berhenti pada teguran administratif.
Diperlukan reformasi budaya etika di sekolah, yang menanamkan kembali kesadaran bahwa setiap ucapan pejabat sekolah bisa bermakna lebih besar daripada niatnya.
Karena pada akhirnya, pendidikan bukan sekadar soal penerimaan siswa baru. Ini soal menjaga kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya menjadi teladan moral bagi bangsa. (***)











