Kostatv.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dituduh melanggar prosedur dalam merevisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, langkah DPR dalam revisi tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Lucius menyatakan pendapatnya dalam program Obrolan Newsroom di Kompascom pada Selasa (14/5/2024) lalu.
Dia mengungkapkan keheranannya karena DPR dan pemerintah tiba-tiba mengajukan revisi UU MK ke rapat paripurna tanpa ada pembahasan sebelumnya.
“Proses pembahasan undang-undang oleh DPR dan pemerintah dimulai dengan pembuatan draf, kemudian disinkronkan di Badan Legislasi (Baleg) DPR,” katanya.
Setelah itu, draf tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai rancangan undang-undang inisiatif DPR. Kemudian, DPR meminta surat presiden (Surpres) agar pemerintah turut membahas RUU.
Baca: Komisi II DPR Buka Peluang Revisi UU Kementerian Negara
“Setelah Surpres diterima, RUU dibahas bersama antara DPR dan pemerintah, baru kemudian dibicarakan dalam rapat tingkat I dan II,” ujarnya.
Keputusan membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK ke paripurna diambil dalam rapat Komisi III dengan Pemerintah pada 13 Mei 2025.
Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly sebagai wakil pemerintah, yang menariknya dilakukan pada masa reses DPR.
Dalam naskah terakhir revisi UU MK yang diterima, diselipkan Pasal 23A yang mengatur masa jabatan hakim konstitusi selama 10 tahun. Ini merupakan perubahan dari Pasal 22 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang sebelumnya menyebutkan masa jabatan hakim konstitusi selama lima tahun.
Pasal 22 tersebut telah dihapus dalam revisi pertama UU MK pada UU Nomor 8 Tahun 2011. Pasal 87 huruf b UU MK hasil revisi ketiga juga menyebutkan bahwa hakim konstitusi mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 tahun.