Kostatv.id – Mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp23,5 miliar dari sejumlah pengusaha, termasuk Irwan Mussry, suami dari Maia Estianty.
Sidang dakwaan ini digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (14/5), yang dipimpin oleh Jaksa KPK, Eko Wahyu Prayitno. Dalam dakwaannya, Eko Wahyu menjelaskan bahwa Eko Darmanto diduga menerima sejumlah gratifikasi dari berbagai pihak yang terkait dengan jabatannya.
“Dalam serangkaian tindakan yang saling terkait, terdakwa diduga menerima gratifikasi berupa uang total sebesar Rp23.511.303.640,24,” ujar Eko Wahyu di Pengadilan Tipikor Surabaya, seperti yang dilaporkan oleh Detikcom pada Rabu (15/5/2024).
Dokumen Pengadilan Tipikor Surabaya juga mengungkap bahwa Eko menerima sejumlah uang, termasuk dari Irwan Daniel Mussry sebesar Rp100 juta.
“Dana gratifikasi ini antara lain berasal dari Irwan Daniel Mussry sebesar Rp100 juta,” tambahnya.
Berikut adalah daftar penerimaan gratifikasi yang diduga diterima oleh Eko Darmanto berdasarkan dakwaan jaksa KPK:
Baca: KPK Tetapkan Tersangka Gratifikasi dan TPPU: Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto Ditahan
1. Andry Wirjanto sebesar Rp1,37 miliar
2. Ong Andy Wiryanto sebesar Rp6,850 miliar
3. David Ganianto dan Teguh Tjokrowibowo sebesar Rp300 juta
4. Lutfi Thamrin dan M. Choiril sebesar Rp200 juta
5. Irwan Daniel Mussry sebesar Rp100 juta
6. Rendhie Okjiasmoko sebesar Rp30 juta
7. Martinus Suparman sebesar Rp930 juta
8. Soni Darma sebesar Rp450 juta
9. Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp250 juta
10. Benny Wijaya sebesar Rp60 juta
11. S. Steven Kurniawan sebesar Rp2,3 miliar
12. Lin Zhengwei Dan Aldo sebesar Rp204,380 juta
13. Dari pengusaha yang tidak diketahui namanya sebesar Rp10,9 miliar.
Tindakan menerima gratifikasi ini dituduh melanggar kewajiban jabatannya sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Kantor Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta bertentangan dengan hukum yang mengatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.