Politik

Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Ditunjuk Jadi Ketua

×

Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Ditunjuk Jadi Ketua

Sebarkan artikel ini
Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Ditunjuk Jadi Ketua
Doc. Foto: YouTube/Sekretariat Presiden

KOSTATV.ID – JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri, lembaga khusus yang bertugas mempercepat pembenahan institusi kepolisian. Komisi tersebut dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003–2008.

Pelantikan digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/11/2025), sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 122 P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Komisi beranggotakan 10 tokoh lintas bidang hukum dan keamanan, termasuk tiga mantan Kepala Kepolisian RI (Kapolri). Selain Jimly, komisi diisi oleh eks Menko Polhukam Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, eks Kapolri Tito Karnavian, eks Kapolri Idham Azis, dan eks Kapolri Badrodin Haiti.

Adapun anggota lain adalah Penasehat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Polri Ahmad Dofiri, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan, serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Rapat Perdana Digelar Senin di Mabes Polri

Usai pelantikan, Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa komisi akan segera menggelar rapat perdana di Mabes Polri pada Senin (10/11/2025). Ia mengatakan, langkah awal ini dilakukan setelah menerima arahan langsung dari Presiden Prabowo.

Jimly menegaskan komisi akan bekerja cepat meskipun tidak diberikan batasan waktu formal oleh presiden. “Minimal tiga bulan itu sudah ada laporan, walaupun itu bisa berkembang sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya di Jakarta.

Baca: Mahfud MD Siap Bergabung dengan Komite Reformasi Kepolisian Bentukan Prabowo

Menurutnya, komisi ini akan bekerja beriringan dengan tim reformasi kepolisian internal Polri yang sebelumnya dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Terbuka untuk Perubahan Regulasi

Jimly menegaskan, reformasi kepolisian yang dijalankan tidak akan berhenti pada perbaikan administratif semata. Ia membuka kemungkinan untuk perubahan regulasi, bahkan revisi undang-undang, jika diperlukan untuk memperbaiki sistem kepolisian secara menyeluruh.

“Artinya kita masih terbuka. Jadi ide-ide untuk perubahan, perbaikan apa saja itu nanti, bilamana perlu itu terpaksa mengubah undang-undang. Gitu kira-kira,” tutur Jimly.

Pembentukan komisi ini menandai langkah awal pemerintahan Prabowo dalam mempercepat agenda reformasi Polri.

Dengan komposisi anggota yang terdiri atas mantan pejabat tinggi negara, akademisi, dan aparat aktif, pemerintah berharap hasil kerja komisi mampu mendorong institusi kepolisian menjadi lebih profesional, transparan, dan akuntabel di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!