KOSTATV.ID – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Penetapan tersangka dilakukan pada Minggu (9/11/2025), setelah sebelumnya Sugiri terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan suap pengisian jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo.
“KPK menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam kasus suap pengurusan jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo,” kata Asep dalam keterangannya, Minggu (9/11/2025).
Asep menyebut ada empat tersangka dalam perkara ini. Selain Sugiri, tiga nama lain yang dijerat ialah Agus Pramono (Sekretaris Daerah Ponorogo), Yunus Mahatma (Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo), dan Sucipto (pihak swasta rekanan RSUD).
Baca: Eks Bupati Sleman Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp10,95 Miliar
Selain suap jabatan, KPK juga mengusut dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo tahun 2024 senilai Rp14 miliar. Dalam proyek itu, Sucipto diduga memberikan fee 10 persen kepada Yunus Mahatma, atau sekitar Rp1,4 miliar. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Sugiri melalui Singgih, ajudan bupati, dan Ely Widodo, adik Sugiri.
Selain dua perkara tersebut, KPK juga menjerat Sugiri atas dugaan penerimaan gratifikasi. Ia diduga menerima total Rp300 juta selama periode 2023–2025.
Asep menambahkan, penyidik KPK turut mendalami pengadaan proyek lain di Ponorogo, termasuk Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP). “Tidak hanya Museum Reog saja, tetapi setiap pengadaan barang dan jasa yang ada di Kabupaten Ponorogo tentunya sekaligus akan kami dalami,” ujarnya.
KPK memastikan proses penyidikan akan menelusuri seluruh indikasi penyimpangan dalam pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.











