Ekonomi & Bisnis

Redenominasi Rupiah Belum Jadi Prioritas, Pemerintah dan BI Pastikan Wacana Masih Jauh

×

Redenominasi Rupiah Belum Jadi Prioritas, Pemerintah dan BI Pastikan Wacana Masih Jauh

Sebarkan artikel ini
Redenominasi Rupiah Belum Jadi Prioritas, Pemerintah dan BI Pastikan Wacana Masih Jauh
Doc. Foto: Ilustrasi/Suara Kalbar

KOSTATV.ID – JAKARTA – Pemerintah menegaskan rencana redenominasi rupiah, yakni penyederhanaan nilai mata uang dari Rp1.000 menjadi Rp1, belum menjadi prioritas dan masih jauh untuk dilakukan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan belum ada rencana apapun terkait redenominasi. “Belum lah. Masih jauh,” ujarnya singkat saat ditanya soal rencana pemerintah, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

Wacana ini muncul setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.

PMK tersebut ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025. Salah satu isi beleid adalah penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah, yang ditargetkan rampung pada 2026 atau 2027.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui pembahasan redenominasi kemungkinan tidak akan dibahas dalam waktu dekat. “Ya, tidak dalam waktu dekat,” katanya singkat saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan.

Menurut Airlangga, sejauh ini belum ada pembahasan internal pemerintah mengenai wacana tersebut. “Belum pernah kita bahas, nanti kita tunggu,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi apakah Presiden Prabowo Subianto memiliki keinginan politik untuk melaksanakan redenominasi, Airlangga enggan menjawab dan menutup pintu mobilnya dengan singkat.

Baca: Mengapa Ada Singkatan IDR dan Rp untuk Rupiah? Ini Penjelasannya

Bank Indonesia Pastikan Tidak Kurangi Daya Beli

Bank Indonesia (BI) juga angkat bicara terkait rencana redenominasi. BI menegaskan kebijakan ini tidak akan mengurangi daya beli maupun nilai rupiah terhadap harga barang dan jasa.

“Redenominasi Rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan resmi.

Menurut Ramdan, redenominasi membawa sejumlah manfaat, antara lain meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.

Proses redenominasi direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi antarseluruh pemangku kepentingan. RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025–2029, sebagai inisiatif pemerintah atas usulan BI.

Bank Indonesia bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan terus membahas proses redenominasi. “Implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi,” imbuh Ramdan.

Dia menegaskan, BI tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!