Hukum

Dugaan Pemerasan Anggaran PUPR Riau, KPK Periksa Sekda dan Kabag Protokol

×

Dugaan Pemerasan Anggaran PUPR Riau, KPK Periksa Sekda dan Kabag Protokol

Sebarkan artikel ini
Dugaan Pemerasan Anggaran PUPR Riau, KPK Periksa Sekda dan Kabag Protokol
Doc. Foto: Ilustrasi/kinerjaekselen

KOSTATV.ID – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat di Pemerintah Provinsi Riau, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Bagian Protokol, terkait dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Hasil pemeriksaan belum dirinci oleh KPK.

“Penyidik juga meminta keterangan lebih lanjut dari Sekda dan Kabag Protokol,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Abdul Wahid pada Senin (10/11/2025). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen anggaran Pemprov Riau dan barang bukti elektronik (BBE).

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di antaranya yang terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau,” ujar Budi.

Baca: KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

Kasus ini diduga terkait permintaan fee oleh Abdul Wahid dari kenaikan anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau. Kenaikan anggaran pada 2025 dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP dari semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tidak menyetor uang yang dikenal sebagai ‘jatah preman’ tersebut. Terdapat sedikitnya tiga kali setoran fee yang dilakukan pada Juni, Agustus, dan November 2025. Uang tersebut diduga akan digunakan Abdul Wahid untuk kegiatan lawatan ke luar negeri.

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau f dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!