Hukum

LP3HI Gugat KPK ke PN Jaksel soal Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

×

LP3HI Gugat KPK ke PN Jaksel soal Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Sebarkan artikel ini
LP3HI Gugat KPK ke PN Jaksel soal Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Doc. Foto: VOI

KOSTATV.ID – JAKARTA – Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan ini diajukan terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut teregister dengan nomor 147/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (17/11/2025).

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” tertulis dalam laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Kompascom, Selasa (11/11/2025).

Dalam berkas permohonannya, pihak pemohon meminta hakim menyatakan KPK telah menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. Mereka juga mendesak agar KPK segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Memerintahkan termohon untuk segera menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2024 dengan menetapkan tersangka yang diduga dilakukan oleh mantan Menteri Agama,” tulis salinan permohonan praperadilan yang diajukan LP3HI dan ARUKKI.

Baca: KPK Sita Hampir Rp100 M dari Kasus Kuota Haji 2024

Pemohon meyakini bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan penyimpangan kuota haji tersebut.

Menanggapi permohonan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan lembaganya tidak menghentikan penyidikan kasus kuota haji. Ia menyebut proses penyelidikan masih berlangsung dan terus berprogres.

“Kami pastikan bahwa penyidikan perkara kuota haji masih terus berprogres. Penyidik masih mendalami dan meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk biro-biro travel di sejumlah daerah,” ujar Budi saat dihubungi, Selasa (11/11/2025).

Ia menambahkan, proses penghitungan kerugian negara masih berjalan bersamaan dengan pemeriksaan sejumlah saksi. “Termasuk saat ini sedang berjalan proses penghitungan kerugian negara. Jadi kami pastikan tidak ada penghentian penyidikan dimaksud,” katanya.

Meski begitu, KPK menghormati langkah hukum yang diambil LP3HI dan ARUKKI. “Kami tetap menghormati gugatan praperadilan tersebut sebagai salah satu hak konstitusi dalam uji formal penyidikan perkara ini,” ujar Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!