KOSTATV.ID – JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan mesin jahit senilai Rp9 miliar di lingkungan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Timur.
Pramono menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan menghalangi proses penyelidikan tersebut.
“Saya sudah mendapatkan laporan dari Wali Kota semalam dan kami akan memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan untuk menindaklanjuti itu,” ujar Pramono saat ditemui di Gedung A.A. Maramis, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).
Pihaknya menambahkan, Pemprov DKI akan bersikap terbuka dan kooperatif. “Jadi tidak ada menahan-nahan sama sekali,” kata dia.
Sikap serupa disampaikan Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, yang menilai penggeledahan di kantor Sudin PPKUKM pada Senin (10/11/2025) merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati.
“Kejaksaan Jakarta Timur hadir di suku dinas UMKM. Pada prinsipnya kami dari pemerintah kota mendukung penuh penegakan hukum tersebut,” ujar Munjirin di Waduk Giri Kencana.
Baca: Dugaan Pemerasan Anggaran PUPR Riau, KPK Periksa Sekda dan Kabag Protokol
Ia mengatakan selalu mengingatkan jajarannya agar bekerja sesuai aturan dan perundang-undangan. “Setiap saat di rakonwil dan sebagainya, kami selalu mengingatkan agar semuanya berjalan sesuai aturan,” ucap dia.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah tim penyidik Kejari Jakarta Timur melakukan penggeledahan di kantor Sudin PPKUKM terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan mesin jahit untuk program bantuan usaha kecil. Nilai proyek tersebut mencapai lebih dari Rp9 miliar, dengan periode pelaksanaan sejak 2022 hingga 2024.
“Tadi penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait pengadaan mesin jahit senilai Rp9 miliar lebih untuk UMKM di Jakarta Timur,” ujar Kasie Pidsus Kejari Jakarta Timur Adri E. Pontoh, kepada wartawan, Senin (10/11/2025).
Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti, termasuk dokumen DPA, komputer, CPU, dan berkas administrasi lainnya. “Dokumen tersebut akan kita ajukan ke pengadilan untuk disita secara sah,” kata Adri.
Menurut Adri, penyidik telah mengantongi calon tersangka, namun penetapan resmi menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Untuk tersangka pasti sudah ada calon, tapi belum bisa kita tetapkan karena masih menunggu perhitungan kerugian negara yang sah dari BPKP,” ujarnya.
Selain di kantor Sudin PPKUKM, tim kejaksaan juga menggeledah kantor salah satu distributor mesin jahit di Jakarta Utara untuk menelusuri alur distribusi pengadaan barang tersebut.











