Hukum

Usai OTT, KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Monumen Reog Ponorogo

×

Usai OTT, KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Monumen Reog Ponorogo

Sebarkan artikel ini
Usai OTT, KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Monumen Reog Ponorogo
Doc. Foto: Jurnipos

KOSTATV.ID – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Monumen Reog Ponorogo, Jawa Timur. Dugaan tersebut muncul setelah lembaga antirasuah itu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo pada awal November lalu.

“Tim sedang melakukan pendalaman. (Kasus) baru,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (12/11/2025).

Budi menjelaskan, temuan indikasi korupsi pada proyek Monumen Reog berawal dari hasil pengembangan perkara dugaan suap pengurusan jabatan, pengadaan proyek, serta penerimaan gratifikasi.

“Dari peristiwa tertangkap tangan di Ponorogo pada pekan lalu, tim kemudian juga mendapatkan informasi dan petunjuk adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Ini masih didalami,” kata dia.

Menurut Budi, peristiwa tangkap tangan kerap menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri praktik korupsi di sektor lain. “Peristiwa tertangkap tangan sering kali menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri dan melacak apakah praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi juga terjadi pada sektor-sektor lainnya di wilayah tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, informasi dan laporan masyarakat tetap menjadi elemen penting bagi KPK untuk memperdalam suatu perkara. “Informasi publik sangat membantu kami untuk memperkuat bukti dan menemukan keterkaitan antarperkara,” tambah Budi.

Baca: KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

Dalam pengembangan kasus lain yang masih berkaitan dengan OTT di Ponorogo, KPK telah menetapkan empat orang tersangka.

Mereka adalah Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030 Sugiri Sukoco, Sekretaris Daerah Ponorogo sejak 2012 hingga kini Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma, serta pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo, Sucipto.

Sucipto diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Adapun Sugiri dan Yunus Mahatma disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan Yunus juga dijerat pasal serupa dalam konteks pengurusan jabatan.

Sementara itu, Sugiri bersama Agus Pramono disangkakan melanggar ketentuan pasal yang sama dalam perkara berbeda. Keempatnya telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Sabtu (8/11/2025) hingga 27 November 2025, di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih KPK.

Dalam proses penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi serta menyita barang bukti yang diduga terkait perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!