Ekonomi & Bisnis

Menkeu Purbaya Ungkap Celah Under Invoicing di Tanjung Perak

×

Menkeu Purbaya Ungkap Celah Under Invoicing di Tanjung Perak

Sebarkan artikel ini
Menkeu Purbaya Ungkap Celah Under Invoicing di Tanjung Perak
Doc. Foto: Editor News

KOSTATV.ID – SURABAYA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menemukan praktik under invoicing atau pengelabuan harga barang impor saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak, Surabaya, Rabu (12/11/2025).

Dalam sidak tersebut, Purbaya menemukan sebuah barang canggih yang tercantum dalam dokumen pengiriman seharga 7 dolar AS atau sekitar Rp117 ribu, padahal harga pasar sebenarnya mencapai Rp50 juta.

“Harganya Rp100 ribu, gila murah banget. Ini Rp50 jutaan di pasar, berarti mereka ambil untung gede ya,” ujar Purbaya dalam video sidak yang diunggah di akun TikTok @purbayayudhis, Kamis (13/11/2025).

Purbaya langsung meminta Kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai (KBLBC) Kelas II Surabaya untuk mengecek ulang barang tersebut. Ia menilai kualitas laboratorium milik pemerintah sejatinya sudah memadai, namun tak segan menambah fasilitas jika diperlukan.

“Saya bilang ke teman-teman lab, kalau kurang peralatan kasih tahu, sehingga bisa kita lengkapin. Saya juga lihat container scanner, baru dua minggu sudah banyak dipasang,” kata Purbaya.

Ia menambahkan, sistem berbasis teknologi informasi (IT-based) akan ditarik ke Jakarta agar kondisi di lapangan dapat dipantau secara real time.

Pengamat Ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai praktik under invoicing dapat terjadi karena manipulasi klasifikasi kode HS, pemecahan barang kiriman, manipulasi invoice, dan penggunaan pihak ketiga dalam pembayaran.

Selain itu, keterlambatan integrasi data marketplace, manifes, dan perbankan memperlebar celah tersebut. “Kombinasi faktor ini memungkinkan selisih harga ekstrem tanpa langsung tertangkap pada saat clearance,” ujar Syafruddin.

Baca: Menkeu Purbaya Siapkan Strategi Tekan Utang Negara yang Tembus Rp9.138 Triliun

Menurutnya, upaya pemberantasan praktik ini perlu dua sisi, yakni kolusi oknum dan kelemahan sistemik pada penilaian pabean. Ia menekankan perlunya revitalisasi risk engine berbasis anomaly detection, integrasi data scan, laboratorium, invoice, pembayaran, dan harga barang di pasar daring, serta post-clearance audit yang ketat.

“Perluas program Authorized Economic Operator untuk importir berisiko rendah sehingga sumber daya fokus pada komoditas dan pelaku berisiko tinggi. Tutup peluang kolusi lewat rotasi jabatan, prinsip four-eyes, jejak audit digital, publikasi metrik penindakan triwulanan, dan sanksi yang proporsional serta pasti,” katanya.

Syafruddin memperkirakan praktik serupa berpotensi muncul pada barang elektronik, suku cadang, mesin, kosmetik, dan fesyen, yang memiliki margin tinggi dan sulit dibandingkan satu per satu. “Potensi kerugian negara dapat mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah per tahun,” ujarnya.

Ekonom Bright Institute, Muhammad Andri Perdana, menegaskan praktik under invoicing tidak lepas dari permainan oknum di Direktorat Jenderal Bea Cukai. “Memang kalau under invoicing itu merupakan hal yang tidak bisa terjadi tanpa ada permainan oknum di Bea Cukai,” katanya.

Andri mengutip laporan Global Financial Integrity 2016 yang memperkirakan kerugian negara dari praktik under invoicing, baik ekspor maupun impor, mencapai sekitar 2,6 miliar dolar AS atau setara Rp43,4 triliun. Kerugian ini muncul tidak hanya dari bea masuk, tetapi juga dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

“Kenapa oknum itu terus terjadi? Ya karena tidak ada penindakan. Selama ini kita lihat penindakannya memang tidak ada sama sekali. Kita ingin melihat tindak lanjut dari perkataan Pak Purbaya atau pernyataan bahwa sudah tahu siapa yang bermain,” kritik Andri.

Ia mendorong pemberian efek jera kepada oknum yang bermain dan mendukung upaya perbaikan sistem Bea Cukai agar celah serupa bisa ditutup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!