Nasional

Kompolnas Tegaskan Polri Wajib Patuhi Putusan MK soal Jabatan Sipil

×

Kompolnas Tegaskan Polri Wajib Patuhi Putusan MK soal Jabatan Sipil

Sebarkan artikel ini
Kompolnas Tegaskan Polri Wajib Patuhi Putusan MK soal Jabatan Sipil
Doc. Foto: Publica News

KOSTATV.ID – JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun. Pernyataan itu disampaikan Komisioner Kompolnas M. Choirul Anam di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

“Semua pihak, institusi kepolisian maupun institusi yang lain yang nantinya membutuhkan rekan-rekan kepolisian ada di dalamnya, ya, harus mematuhi putusan tersebut dengan prosedur yang sudah dibatasi,” ujar Anam.

Anam menambahkan, tafsir norma yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) berlaku setelah putusan diucapkan, dan semua pihak harus menghormatinya.

“Di sisi lain, putusan Mahkamah sejalan dengan harapan besar publik agar Polri semakin profesional dengan berkonsentrasi di internal kepolisian. Dan yang enggak kalah pentingnya, ada tradisi keterbukaan dan kepatuhan hukum di internal kepolisian. Oleh karenanya, putusan MK akan dijalankan,” tambah Anam.

Sebelumnya, MK menegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Kamis (14/11/2025).

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, Mahkamah membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Frasa ini dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite yang menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Baca: Kompolnas Pantau Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Sedangkan penjelasan pasal itu sebelumnya menyebutkan jabatan sipil adalah jabatan yang “tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menekankan, anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dianggap menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar institusi kepolisian.

“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” jelas Ridwan.

Oleh karena itu, Mahkamah menyimpulkan bahwa frasa tersebut bersifat rancu dan tidak sesuai dengan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!