Hukum

KPK Bantah Narasi Pembelaan Ira Puspadewi soal Kerugian Negara dalam Akuisisi PT JN

×

KPK Bantah Narasi Pembelaan Ira Puspadewi soal Kerugian Negara dalam Akuisisi PT JN

Sebarkan artikel ini
KPK Bantah Narasi Pembelaan Ira Puspadewi soal Kerugian Negara dalam Akuisisi PT JN
Doc. Foto: Merdeka

KOSTATV.ID – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kerugian keuangan negara dalam Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019–2022 benar-benar terjadi.

Hal ini ditegaskan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merujuk pada putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Kamis, 20 November 2025.

“Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa terdakwa saudara Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kerja sama akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,25 triliun,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Minggu (23/11).

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi sejumlah unggahan media sosial yang dinilai hanya menampilkan pembelaan pihak terdakwa tanpa memperhatikan fakta hukum di persidangan.

Menurut Budi, nilai kerugian yang hampir mendekati kondisi total loss tersebut merupakan selisih antara harga transaksi dengan nilai yang diperoleh PT ASDP (price vs value), sekaligus mencerminkan dampak finansial dan bisnis dari akuisisi tersebut.

Budi menjelaskan bahwa kerugian negara muncul sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum (PMH), termasuk pengondisian dalam proses dan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terhadap valuasi kapal maupun valuasi perusahaan secara keseluruhan.

“Pengondisian kapal tersebut terjadi atas sepengetahuan Direksi PT ASDP, sementara nilai valuasi saham/perusahaan, KJPP menyesuaikan dengan ekspektasi Direksi ASDP, termasuk penentuan Discount on Lack of Marketability (DLOM) yang lebih rendah dari opsi yang tersedia,” tuturnya.

Menurut Budi, bukti pengondisian tersebut tampak dari perubahan versi kertas kerja penilaian, pembanding nilai kapal sejenis dalam grup ASDP, serta bukti percakapan antar-pihak yang diajukan di persidangan.

Di sisi lain, kondisi kesehatan keuangan PT JN pada periode sebelum akuisisi (2017–2021) berada dalam tren menurun. Hal itu terlihat dari kemampuan profitabilitas (Return on Assets) dan rasio likuiditas (current ratio) yang semakin melemah.

“Hal tersebut tidak menjadi pertimbangan Direksi dan tidak dievaluasi bersama dengan konsultan due diligence untuk menilai kelayakan akuisisi,” ujar Budi.

Selain itu, lebih dari 95 persen aset PT JN diketahui berupa kapal berusia di atas 30 tahun, dengan nilai buku yang sudah dinaikkan melalui skema kapitalisasi biaya pemeliharaan, revaluasi kapal, serta pembelian kapal antarafiliasi tanpa pembayaran riil. “Sisi kewajiban, masih terdapat utang bank sebesar Rp580 miliar pada saat menjelang akuisisi,” katanya.

Baca: KPK Pamerkan Uang Rampasan Rp883 Miliar dalam Kasus Korupsi Dana Pensiun Taspen

Budi juga menyampaikan bahwa perhitungan Tim AF menggunakan metode discounted cash flow menghasilkan nilai saham PT JN sebesar minus Rp383 miliar. Sementara dengan metode aset bersih atau net asset yang digunakan dalam Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), nilai saham berada pada minus Rp96,3 miliar.

“Dengan nilai saham/perusahaan negatif tersebut, maka jika ada pembayaran atas pengambilalihan saham PT JN, kerugian tidak hanya sebesar nilai pembayaran tersebut namun ditambahkan dengan nilai negatif saham, yakni sebesar 96,3 miliar,” kata Budi.

Selain aset, ASDP juga harus menanggung kewajiban PT JN termasuk utang bank, pembiayaan, dan utang usaha. ASDP bahkan memberikan shareholder loan agar PT JN mampu memenuhi sebagian kewajibannya.

“Sampai dengan 31 Desember 2024, PT JN masih belum mampu untuk membayar kembali shareholder loan tersebut kepada PT ASDP. Singkatnya, sampai dengan saat ini PT JN sebagai anak perusahaan PT ASDP masih rugi dan masih punya kewajiban atau utang yang harus dilunasi,” ucap Budi.

Sebelumnya, majelis hakim Tipikor Jakarta memvonis Ira Puspadewi dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.

Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020–sekarang, Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.

Menurut hakim, ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp1,25 triliun dalam akuisisi PT JN oleh PT ASDP pada 2019–2022.

Perkara bernomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst diperiksa oleh Ketua Majelis Sunoto, dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos. Putusan tersebut tidak bulat sebab terdapat dissenting opinion dari Sunoto.

Sunoto berpendapat bahwa Ira dan yang lain seharusnya dilepaskan dari tuntutan hukum (ontslag van alle recht vervolging), karena ia menilai tidak ada tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT JN tersebut.

Menurutnya, keputusan bisnis yang diambil para terdakwa seharusnya dinilai berdasarkan prinsip Business Judgement Rule (BJR) dan lebih tepat diselesaikan secara perdata, bukan pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!