KOSTATV.ID – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, Ira Puspadewi, beserta kawan-kawan, tidak menciptakan preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa rehabilitasi merupakan ranah kewenangan eksekutif, sementara proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.
“Terkait dengan hal tersebut bagi kami itu bukan merupakan preseden buruk karena ini berbeda ya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11) malam.
Asep menjelaskan bahwa penanganan perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada 2019–2022 telah melalui dua pengujian, formil dan materiil.
Secara formil, perkara tersebut telah diuji lewat Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dan KPK memenangkan gugatan tersebut.
Sedangkan secara materiil, proses peradilan telah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada Kamis, 20 November 2025, majelis hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap ketiga terdakwa. Ira Puspadewi dihukum empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara itu, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC masing-masing divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca: KPK Bantah Narasi Pembelaan Ira Puspadewi soal Kerugian Negara dalam Akuisisi PT JN
Dalam amar putusan, hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019–2022.
Perkara dengan nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sunoto, dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos. Putusan dibacakan Kamis, 20 November lalu.
Vonis tersebut tidak diambil secara bulat. Ketua majelis, Sunoto, menyampaikan dissenting opinion bahwa Ira Puspadewi dan kawan-kawan seharusnya dibebaskan (ontslag van alle recht vervolging). Sunoto berpendapat bahwa tindakan akuisisi PT JN dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR), sehingga seharusnya diselesaikan dalam ranah perdata.
Meski demikian, Asep menegaskan langkah Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi berada di luar ranah kewenangan KPK.
“Kami bisa sampaikan bahwa yang menjadi tugas kami itu adalah sudah selesai baik pembuktian secara formil maupun materiil. Nah, perlu dibedakan terhadap hasil ya, hasil terhadap keputusan itu kemudian saat ini diberikan rehabilitasi adalah hak prerogatif Bapak Presiden. Jadi, kami tidak lagi ada pada lingkup dari kewenangan tersebut,” tutur Asep.
Ia memastikan KPK tetap memandang bahwa proses hukum yang dilakukan telah sesuai ketentuan, sementara keputusan rehabilitasi merupakan wilayah kebijakan eksekutif.











