Hukum

Kejagung Periksa Suryo Utomo dalam Kasus Korupsi Pembayaran Pajak 2016–2020

×

Kejagung Periksa Suryo Utomo dalam Kasus Korupsi Pembayaran Pajak 2016–2020

Sebarkan artikel ini
Kejagung Periksa Suryo Utomo dalam Kasus Korupsi Pembayaran Pajak 2016–2020
Doc. Foto: RM.ID

KOSTATV.ID – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo (SU) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016–2020. Pemeriksaan dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Selasa (25/11/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut Suryo yang juga pernah menjabat Direktur Jenderal Pajak, menjadi salah satu saksi kunci yang dihadirkan penyidik.

“Saksi yang diperiksa SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (26/11/2025).

Selain Suryo, penyidik juga meminta keterangan Kepala KPP Madya Dua Semarang, Bernadette Ning Dijah Prananingrum (BNDP). Namun, Anang tidak memerinci substansi pemeriksaan terhadap keduanya. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Baca: KPK Bantah Narasi Pembelaan Ira Puspadewi soal Kerugian Negara dalam Akuisisi PT JN

Kejagung saat ini tengah mengusut dugaan tindak korupsi pembayaran pajak pada rentang 2016–2020. Anang sebelumnya menjelaskan adanya kolusi antara sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak wajib pajak.

Pemufakatan itu, menurut Anang, dilakukan agar nominal pembayaran pajak perusahaan dapat dikurangi. Sebagai kompensasi, wajib pajak disebut memberikan setoran kepada oknum petugas pajak tersebut.

Dalam kasus ini sejumlah nama telah dikenakan pencegahan bepergian ke luar negeri, antara lain Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, Mantan Dirjen Pajak Kemenkeu, Ken Dwijugiasteadi (KD), Pemeriksa pajak muda Direktorat Jenderal Pajak, Karl Layman, Kepala KPP Madya Dua Semarang, Ning Dijah Prananingrum, dan Konsultan pajak, Heru Budijanto Prabowo.

Kejagung menyatakan proses penyidikan masih berlangsung dan pengembangan perkara dimungkinkan menyasar pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau berperan dalam skema pengurangan nilai pajak tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!