KOSTATV.ID – JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menyampaikan jumlah Pengusaha Kena Pajak (PKP) menunjukkan peningkatan setelah penggunaan sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi Coretax.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kenaikan tersebut tidak semata-mata bergantung pada sistem tersebut.
Menurut Bimo, pertumbuhan jumlah PKP turut dipengaruhi oleh perbaikan proses administrasi perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penguatan aktivitas ekonomi nasional.
“Pengusaha kena pajak meningkat dari 674.964 pada 2024, menjadi 735.838 pada 2025 tercatat kenaikan 9,02% atau 60.874 PKP,” ujar Bimo dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Baca: Aturan Baru Berlaku,DJP Kini Bisa Akses Rekening di Atas Rp1 Miliar
Bimo menjelaskan, sistem Coretax berfungsi sebagai fondasi utama dalam pengelolaan data wajib pajak. Platform ini memungkinkan penyediaan data yang lebih akurat dan valid sehingga memperkuat analisis potensi penerimaan perpajakan.
Selain itu, Coretax mencakup seluruh proses administrasi pajak, mulai dari registrasi, pembayaran, pelaporan, layanan perpajakan, pengawasan, hingga upaya hukum seperti pengajuan keberatan dan penagihan.
“Kenaikan basis data pajak termasuk jumlah PKP tapi bukan semata-mata diciptakan dari Coretax tapi juga dari perbaikan proses administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan peningkatan aktivitas ekonomi,” lanjut Bimo.











