Politik

PBNU Dilanda Polemik Internal, Gus Yahya Soroti Standar Administrasi Surat Edaran

×

PBNU Dilanda Polemik Internal, Gus Yahya Soroti Standar Administrasi Surat Edaran

Sebarkan artikel ini
PBNU Dilanda Polemik Internal, Gus Yahya Soroti Standar Administrasi Surat Edaran
Doc. Foto: ERA.ID

KOSTATV.ID – JAKARTA – Pucuk kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tengah bergejolak. Kursi Ketua Umum yang dipegang Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya ikut terguncang seiring memanasnya eskalasi konflik internal organisasi tersebut. Kondisi ini kini memasuki tahap saling klaim antarelite PBNU.

Terbaru, beredar surat edaran yang menyatakan bahwa Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU per 26 November 2025. Dalam surat tersebut, Rais Aam disebut mengambil alih kepemimpinan PBNU selama kekosongan jabatan ketua umum.

Surat yang beredar itu bercap tanda tangan elektronik Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/202, bertanggal 20 November 2025, berjudul Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah.

“Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama,” demikian tertulis dalam surat tersebut.

Ahmad Tajul menjelaskan bahwa surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari Risalah Rapat Harian Syuriyah yang memberi tenggat waktu tiga hari bagi Gus Yahya untuk mundur dari posisi Ketua Umum PBNU. Ia menyebut ketika tenggat tersebut terlampaui, opsi kedua dalam risalah rapat berlaku, yakni pemberhentian.

“Opsi kedua berbunyi: Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU. Maka untuk itulah Surat Edaran ini dibuat. Tidak ada surat resmi lain terkait pemberhentian sebelum Rapat Pleno,” kata Tajul.

Baca: Pertemuan Nahdliyin dengan Presiden Israel Dikecam, Gus Yahya Minta Maaf

Sementara itu, Gus Yahya menolak mengakui keabsahan dokumen tersebut. Ia menegaskan dirinya masih menjabat sebagai Ketua Umum PBNU. Ia menyebut surat yang beredar tidak memenuhi standar administrasi PBNU karena tidak ditandatangani empat unsur Syuriyah dan Tanfidziyah.

“Bahwa surat (edaran) itu adalah surat yang tidak sah, karena seperti bisa dilihat, masih ada watermark dengan tulisan draft, maka itu berarti tidak sah, dan kalau di-scan tanda tangan di situ, itu akan muncul keterangan bahwa tanda tangan tidak sah,” kata Yahya saat ditemui di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (26/11).

Gus Yahya juga menyatakan bahwa pergantian Ketua Umum hanya dapat dilakukan melalui mekanisme muktamar. Ia menambahkan telah meminta waktu untuk bertemu Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar guna membahas situasi ini. Namun, hingga kini belum ada respons.

“Saya sebetulnya hari Jumat itu, saya sudah mengirim pesan kepada Rais Aam untuk minta waktu menghadap, bertemu. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban. Saya masih akan tunggu. Mungkin pada satu titik saya akan kirim pesan lagi untuk minta menghadap ya,” ujarnya.

Gus Yahya mengatakan siap menyelesaikan persoalan ini secara internal. Ia menyayangkan rapat harian Syuriyah beberapa waktu lalu tidak memberikan ruang bagi dirinya untuk memberikan klarifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!