Nasional

MK Tolak Gugatan Mahasiswa Soal Recall Anggota DPR oleh Pemilih

×

MK Tolak Gugatan Mahasiswa Soal Recall Anggota DPR oleh Pemilih

Sebarkan artikel ini
MK Tolak Gugatan Mahasiswa Soal Recall Anggota DPR oleh Pemilih
Doc. Foto: Channel9

KOSTATV.ID – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang diajukan sejumlah mahasiswa terkait mekanisme pemberhentian anggota DPR oleh pemilih di daerah pemilihan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan MK terhadap permohonan nomor 199/PUU-XXIII/2025.

MK menuturkan bahwa mekanisme recall tidak dapat dilakukan oleh konstituen, melainkan tetap berada di tangan partai politik. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.

“Sehingga konsekuensi logis dari diterapkannya mekanisme recall terhadap anggota DPR dan anggota DPRD juga harus dilakukan oleh partai politik sebagai wujud pelaksanaan demokrasi perwakilan,” ujar MK.

MK menilai tuntutan pemohon agar pemilih memiliki hak yang sama dengan partai politik dalam mengusulkan pemberhentian anggota DPR tidak sejalan dengan prinsip demokrasi perwakilan dalam konstitusi. MK juga menilai, proses recall oleh pemilih sama halnya dengan menggelar pemilu ulang.

“Keinginan para Pemohon agar konstituen di daerah pemilihan diberi hak yang sama dengan partai politik … pada dasarnya tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan. Di samping itu, secara teknis hal demikian sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang,” demikian pertimbangan MK.

MK juga menjawab kekhawatiran para pemohon mengenai potensi tindakan sewenang-wenang partai politik dalam memberhentikan anggota DPR. MK mengingatkan bahwa dalam sejumlah putusan sebelumnya, partai tidak boleh menggunakan mekanisme tersebut secara sewenang-wenang.

Baca: Kompolnas Tegaskan Polri Wajib Patuhi Putusan MK soal Jabatan Sipil

“Dalam hal ini, apabila pemilih menilai terdapat anggota DPR atau DPRD yang tidak layak … pemilih dapat mengajukan keberatan kepada partai politik bahkan dapat menyampaikan kepada partai politik untuk me-recall anggota DPR atau anggota DPRD dimaksud,” ujar MK.

MK menyebut pemilih juga dapat menolak kembali kandidat yang dianggap bermasalah melalui proses pemilu berikutnya.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh empat mahasiswa: Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Muhammad Adnan. Mereka mempersoalkan Pasal 239 ayat (1) huruf c UU MD3, yang berbunyi:

“(1) Anggota DPR berhenti antarwaktu karena: c. diberhentikan.”

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK agar pasal tersebut diubah sehingga memungkinkan konstituen di dapil memberhentikan anggota DPR yang mereka pilih.

Pemohon beralasan aturan itu menggeser kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan partai politik. Mereka menilai praktik recall selama ini kerap dilakukan tanpa pertimbangan prinsip mandat rakyat.

“Ketentuan dalam Pasal a quo telah nyata terjadi pengeksklusifan terhadap partai politik untuk memberhentikan anggota DPR… sering kali partai politik memberhentikan anggota DPR tanpa alasan yang jelas,” ujar pemohon dalam dalilnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!