Kostatv.id – Tragedi kecelakaan bus yang mengakibatkan rombongan siswa SMK Linggar Kencana di Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024) telah menjadi sorotan bagi sejumlah pemerintah daerah di Indonesia.
Satu guru, sembilan murid, dan seorang pengendara motor dinyatakan meninggal dunia dalam insiden tersebut, sementara puluhan lainnya mengalami luka-luka.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, berbagai langkah preventif diambil, termasuk pembatasan atau pelarangan pelaksanaan study tour bagi siswa.
1. DKI Jakarta
Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0017/SE/2024 pada tanggal 30 April 2024, yang melarang seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk menggelar acara perpisahan dan study tour ke luar sekolah.
“Kegiatan perpisahan hanya diperbolehkan di lingkungan sekolah,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo.
2. Jawa Barat
Meskipun tidak secara tegas melarang, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Wahyu Mijaya, menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan aturan lebih ketat terkait keamanan dalam kegiatan study tour.
Persyaratan seperti keamanan kendaraan, kondisi pengemudi, dan tujuan wisata yang aman menjadi prioritas dalam regulasi yang diterapkan.
3. Kuningan
Pemerintah Kabupaten Kuningan mengeluarkan imbauan untuk melarang pelaksanaan study tour ke luar kota. “Kami menekankan potensi wisata dalam kota sebagai alternatif yang lebih aman,” kata Pj Bupati Kuningan, R Iip Hidajat.
4. Pangandaran
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pangandaran memperbolehkan study tour dengan pengaturan yang ketat, termasuk membatasi lokasi tujuan wisata di sekitar lingkungan Provinsi Jawa Barat.
Baca: Penjabat Gubernur Jawa Barat Minta Perketat Izin Study Tour
5. Cirebon
Pemerintah Kota Cirebon mendorong sekolah untuk menggelar study tour di wilayah sekitar, dengan alasan untuk mengurangi risiko perjalanan dan mendukung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal.
6. Depok
Surat edaran wali kota Depok dikeluarkan untuk memperketat kegiatan study tour dengan persyaratan jaminan asuransi bagi peserta perjalanan.
7. Bogor
Bupati Bogor melarang satuan pendidikan di wilayahnya untuk menggelar study tour ke luar daerah, menyarankan alternatif pembelajaran di dalam kota.
8. Cimahi
Pemerintah Cimahi mensyaratkan rekomendasi Dinas Perhubungan berupa hasil uji KIR bus yang digunakan dalam kegiatan study tour.
9. Tangerang Selatan
Wali Kota Tangerang Selatan meminta penundaan kegiatan study tour ke luar daerah demi keselamatan siswa, dengan alternatif kegiatan yang bermanfaat di lingkungan sekolah.
10. Jawa Tengah
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah tetap melarang pelaksanaan study tour sejak tahun 2020, hanya memperbolehkan outing class dan praktik kerja lapangan.
11. Sumatera Utara
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara meminta sekolah untuk tidak mewajibkan pelaksanaan kegiatan perpisahan maupun study tour, dengan pertimbangan keselamatan siswa dan kondisi ekonomi yang berbeda-beda.
Langkah-langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan atas tragedi yang mengharukan itu, sebagai penghormatan terhadap para korban, serta untuk menjaga keselamatan siswa dalam setiap kegiatan pendidikan di masa depan. Semoga langkah-langkah ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi generasi muda Indonesia.