Sosial

Kemenkes Targetkan 3.060 Rumah Sakit Terapkan Kelas Rawat Inap Standar

×

Kemenkes Targetkan 3.060 Rumah Sakit Terapkan Kelas Rawat Inap Standar

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan target ambisius bagi rumah sakit nasional dengan mendorong implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk pemegang kartu BPJS Kesehatan, yang diharapkan tercapai paling lambat pada 30 Juni 2025.

Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, dalam sebuah konferensi pers di gedung Kemenkes Jakarta pada hari Rabu (15/5/2024). 

“Dari total 3.176 rumah sakit nasional, 3.060 di antaranya diharapkan telah menerapkan KRIS pada batas waktu yang ditentukan, sementara targetnya pada 30 April 2024 adalah sebanyak 2.858 rumah sakit,” jelasnya.

Hingga tahun 2023, Syahril menjelaskan bahwa sebanyak 1.216 rumah sakit telah siap untuk menerapkan KRIS, tetapi implementasi sebanyak 995 rumah sakit baru berhasil dicapai dalam periode yang sama.

Kemenkes, melalui Direktorat Jenderal Layanan Kesehatan, terus berupaya meningkatkan implementasi KRIS, dengan target mencapai 2.432 rumah sakit pada tahun ini, dari realisasi sebanyak 1.053 rumah sakit pada 30 April 2024.

Baca: Direktur Utama BPJS Kesehatan Paparkan Skema Iuran Sistem KRIS

Rencananya, pada Juni 2025, Kemenkes berharap bahwa sebanyak 3.057 rumah sakit akan telah menerapkan KRIS. KRIS sendiri merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, yang menetapkan 12 kriteria standar layanan rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Syahril menjelaskan bahwa KRIS bertujuan untuk menjamin perlakuan yang sama dan baik bagi semua peserta BPJS Kesehatan, dengan standarisasi layanan rawat inap yang mencakup aspek kualitas bangunan, pencahayaan, kamar mandi dalam, temperatur ruangan, hingga instalasi oksigen.

Penetapan standar ini dilatarbelakangi oleh ketidakseragaman sarana dan prasarana yang diterima oleh pemegang kartu BPJS Kesehatan saat menerima layanan di rumah sakit. 

Salah satu contohnya adalah batasan maksimal tempat tidur perawatan, yang ditetapkan pada empat tempat tidur sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Dirjen Layanan Kesehatan, untuk menjamin mutu dan keselamatan pasien.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!