Kostatv.id – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa penggantian kelas di BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bertujuan untuk memastikan tidak ada perbedaan pelayanan antara orang kaya dan miskin.
Pihaknya pun menyatakan bahwa semua orang dari berbagai kalangan dan pulau akan mendapat pelayanan yang sama.
“BPJS sebagai asuransi sosial harus menanggung seluruh 280 juta rakyat Indonesia tanpa kecuali, jadi layanan minimalnya harus terpenuhi. Siapa pun dia, kaya, miskin, di kepulauan atau di mana pun, dia bisa terlayani,” ujar Budi saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Budi menjelaskan, KRIS bertujuan untuk meningkatkan standar minimum layanan, sehingga di seluruh Indonesia standar layanan BPJS menjadi lebih baik. Misalnya, kamar yang tadinya berisi 6-8 orang, sekarang diwajibkan satu ruangan hanya berisi 4 orang.
“Dulu ada kamar BPJS yang tidak ada kamar mandinya, sekarang harus ada kamar mandi di dalam. Ada juga tirai-tirai pemisah untuk privacy. Hal-hal lain yang terkait dengan fisik bangunan juga kami tentukan,” tuturnya.
Baca: Kemenkes Targetkan 3.060 Rumah Sakit Terapkan Kelas Rawat Inap Standar
Jadi, kata Budi, KRIS itu tujuannya untuk meningkatkan standar minimal layanan rawat inap di seluruh rumah sakit, bukan menghapuskan kelas. “Implementasinya akan dilakukan secara bertahap dan telah diuji coba selama lebih dari satu tahun di rumah sakit pemerintah daerah, swasta, dan pusat,” katanya.
Budi menekankan, tujuan BPJS Kesehatan adalah untuk melayani seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk kepentingan rumah sakit. “Kita harus memastikan semua layanan rumah sakit memberikan layanan yang lebih baik kepada 280 juta rakyat,” tegasnya.
Sebelumnya, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, pemerintah mengganti kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). KRIS BPJS Kesehatan akan dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2025, dengan penerapannya diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, menyampaikan bahwa KRIS BPJS Kesehatan akan diterapkan di seluruh rumah sakit di Indonesia, termasuk RS Pemerintah, RSUD, RS Swasta, RS BUMN, RS Polri, dan RS TNI.
“Saat ini, hampir 2000 rumah sakit sudah siap dengan pelaksanaan KRIS ini,” kata Nadia, sebagaimana dilansir laman Kompas, Selasa (14/5/2024).











