Hukum

Rumah Mewah Tersangka Korupsi Timah Disita

×

Rumah Mewah Tersangka Korupsi Timah Disita

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyita sebuah rumah mewah di kawasan Summarecon Serpong, Banten, yang merupakan milik Tamron Tamsil alias Aon (TN), tersangka dalam kasus korupsi timah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa rumah tersebut memiliki luas 805 m2 dan terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten. 

“Rumah tersebut diperoleh oleh Tersangka TN alias AN melalui transaksi jual beli pada 21 Juli 2018, dan kemudian disita oleh tim pelacakan aset pada 14 Mei 2024,” jelasnya.

Penyitaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Baca: Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengelolaan Timah

Selain rumah mewah tersebut, tim penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil dari para tersangka. 

Selain itu, juga telah dilakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dan 1 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Tamron Tamsil alias Aon (TN) merupakan salah satu dari 21 tersangka korupsi timah yang merugikan keuangan negara akibat kerusakan lingkungan senilai Rp271 triliun. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!