Ekonomi & Bisnis

Kemendag Revisi Aturan Impor untuk Atasi Penumpukan Kontainer

×

Kemendag Revisi Aturan Impor untuk Atasi Penumpukan Kontainer

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan revisi atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. 

Langkah ini diambil guna mengatasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama di Indonesia.

Pelabuhan-pelabuhan yang menjadi fokus utama adalah Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Tanjung Emas. Menurut data, terdapat 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyatakan bahwa pemerintah telah menyetujui perubahan atau relaksasi aturan dalam rapat internal bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Perubahan tersebut langsung berlaku pada hari yang sama dengan diterbitkannya Permendag 8/2024.

Baca: Kebijakan Impor Dipertanyakan, Zulhas Minta Evaluasi Kembali

“Dengan adanya Permendag baru ini, yang sudah direvisi sesuai arahan Bapak Presiden, kita memastikan semuanya lebih simpel dan praktis,” ujar Jerry saat Peninjauan Pengaturan Kembali Kebijakan Lartas Barang Impor di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok.

Menurut Jerry, terdapat 7 kelompok barang yang diberi relaksasi perizinan, termasuk elektronik, alas kaki, pakaian jadi, tas, dan katup. 

Pemerintah berharap dapat merilis sekitar 26 ribu kontainer yang tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak dalam waktu singkat dengan adanya perubahan kebijakan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!