Hukum

Polda Jabar Tanggapi Isu Kejanggalan dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

×

Polda Jabar Tanggapi Isu Kejanggalan dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Isu kejanggalan dalam kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Rizky alias Eky, menjadi sorotan utama. Saka Talal, salah satu terpidana yang kini telah bebas, membuka suara dan mengungkap sejumlah ketidaknormalan selama proses penyelidikan.

Polda Jawa Barat memberikan tanggapan terkait isu tersebut melalui Kabid Humasnya, Kombes Pol Jules Abraham Abast. Pihaknya menyatakan bahwa anggota kepolisian masih aktif dalam menyelesaikan kasus tersebut.

“Mohon bersabar, ya. Anggota masih bekerja,” ungkap Jules Abraham melalui pesan singkat WhatsApp sebagaimana dilansir dari laman detikjabar, pada Selasa (21/5/2024).

Polda Jabar telah mengedarkan ciri-ciri tiga orang yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Mereka adalah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong. “Nanti kalau ada (update informasi), kita infokan,” tambahnya.

Sebelumnya, Saka Tatal, salah satu pelaku yang telah dijatuhi hukuman penjara, angkat bicara mengenai kasus yang menjeratnya. Saka mengklaim adanya kejanggalan dalam proses penyelidikan.

Saka, yang divonis 8 tahun penjara saat usianya 15 tahun, bebas setelah menghabiskan 3 tahun 8 bulan di Lapas Anak Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Dalam kasus ini, terdapat tujuh pelaku lain, termasuk Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.

Baca: Bareskrim Bantu Polda Jabar Tangkap 3 Buron Kasus Vina

Selain itu, Saka juga mengakui bahwa selain proses penangkapannya, ada kejanggalan lain yang ia rasakan. Salah satunya adalah ketidakkenalannya terhadap Rivaldi Aditya Wardana. Namun, dia mengakui mengenal keenam pelaku lainnya, termasuk Eka Sandi, yang notabene adalah pamannya.

Pendapat Saka didukung oleh Titin, kuasa hukumnya saat itu. Menurut Titin, dari hasil pendalaman sebelum penangkapan, Rivaldi Aditya Wardana telah ditahan terlebih dahulu atas kasus lain. 

Namun, Titin menduga bahwa polisi terlalu cepat dalam menetapkan status masing-masing pelaku. Menurutnya, banyak kejanggalan selama proses persidangan, termasuk perbedaan antara tuntutan jaksa dengan hasil forensik.

“Jadi saat proses persidangan saudara Rivaldi Aditia Wardana dilakukan secara terpisah dan tertutup. Kalau yang 6 orang lainnya mereka sidang bersamaan dan tertutup. Kalau klien saya terpisah karena saat itu dia (Saka Tatal) masih di bawah umur,” papar Titin.

Kasus ini semakin membingungkan dengan perbedaan antara dakwaan jaksa dengan fakta persidangan. Titin menunjukkan bahwa pakaian korban tidak menunjukkan tanda-tanda tusukan seperti yang didakwa oleh jaksa.

Dengan banyaknya kejanggalan ini, keberatan Titin adalah bahwa jika terdapat kekerasan hingga menyebabkan kematian, para pelaku pasti akan saling mengenal. Namun, hal ini tidak terjadi, dan Titin mendesak pihak kepolisian untuk membuka fakta yang sebenarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!