Hukum

Motif Adi Pradita Teror Nimas 10 Tahun: Cari Perhatian dan Memaksa Menikah

×

Motif Adi Pradita Teror Nimas 10 Tahun: Cari Perhatian dan Memaksa Menikah

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Adi Pradita akhirnya buka suara setelah sepuluh tahun meneror Nimas, mantan teman SMP-nya. Pengakuan Adi tentang alasannya melakukan aksi ini membuat banyak orang tercengang.

Curhatan Nimas yang sempat viral di media sosial X menarik simpati warganet. Banyak yang tak habis pikir dengan ulah Adi, yang kini menyesali perbuatannya.

“Sudah sayang, Mas. Saya menyesal,” ucap Adi saat digelandang usai konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus, sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Polda Jatim. 

Pernyataan singkat ini diiringi langkah cepat Adi yang berusaha menghindari pertanyaan lebih lanjut dari wartawan. “Sudah, Mas, kasihan ibuku,” tambahnya.

Adi ditangkap pada Jumat (17/5) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (18/5), setelah menjalani pemeriksaan intensif. 

Baca: Viral! Pajero dengan Senapan Mesin Ditilang Polisi

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon, dalam konferensi pers di Polda Jatim, Selasa (21/5/2024). “Sudah dilakukan pemeriksaan, 18 Mei ditetapkan tersangka dan ditahan,” kata Charles. 

Menurut Charles, Adi tidak hanya mengancam Nimas tetapi juga kekasihnya. “Tidak hanya pada korban, tapi juga rekanan atau kekasih korban, selain untuk perhatian juga untuk supaya mau menikah dengan pelaku,” jelasnya.

Adi menggunakan media sosial untuk meneror dan mengancam membunuh kekasih Nimas, demi mendapatkan perhatian dan harapan agar Nimas mau menikah dengannya.

Akibat perbuatannya, Adi diancam pidana sesuai UU 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 B juncto Pasal 29, serta UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, pasal 14 ayat (1) huruf b dan c. Ia terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!